Suara.com - Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November menuntut setiap pemilih untuk mengikuti tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan benar. Dengan begitu, proses pemungutan suara berjalan lancar.
Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mencoblos di TPS Pilkada 2024 yang wajib diketahui setiap pemilih.
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus datang ke TPS dalam waktu yang ditentukan, yaitu antara jam 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sebelum mencoblos, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP dan formulir pemilihan. Hal ini akan memastikan Anda tercatat sebagai pemilih yang sah.
Setelah menunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP kepada petugas KPPS, Anda akan diminta untuk mengisi daftar hadir. Ini adalah langkah awal yang sangat penting dalam menjaga transparansi pemilihan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas dan siapkan untuk menerima surat suara.
Begitu dipanggil, Anda akan diberikan tiga jenis surat suara yang berbeda berdasarkan jenis pemilihan:
- Surat suara berwarna merah marun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
- Surat suara berwarna biru muda untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
- Surat suara berwarna hijau tosca untuk pemilihan walikota dan wakil walikota.
Pastikan surat suara yang Anda terima tidak rusak dan sudah ditandatangani oleh ketua KPPS. Hal ini menjadi indikasi bahwa surat suara tersebut sah untuk digunakan.
Setelah memastikan keabsahan surat suara, masuklah ke bilik suara dan beri tanda di kolom yang sesuai. Gunakan paku yang telah disediakan untuk mencoblos satu kali di kotak yang sudah ditentukan.
Setelah Mencoblos
Setelah mencoblos, langkah selanjutnya adalah melipat surat suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara. Proses ini sangat penting untuk memastikan suara Anda sah. Terakhir, jangan lupa untuk mencelupkan jari ke dalam tinta ungu yang tersedia sebagai tanda bahwa Anda telah menggunakan hak pilih.
Jika Anda menemui kendala, misalnya surat suara rusak, Anda bisa meminta penggantian surat suara satu kali. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Peraturan KPU. Ketua KPPS akan mencatat penggantian surat suara tersebut untuk memastikan pemilihan tetap transparan.
Cara Mencoblos yang Benar
Setelah nama pemilih dipanggil, ikuti tata cara berikut:
- Periksa surat suara untuk memastikan tidak ada kerusakan.
- Masuk ke bilik suara dan lakukan pencoblosan sesuai aturan.
- Lipat surat suara dengan benar sebelum dimasukkan ke kotak suara.
- Jangan lupa mencelupkan jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS.
Berita Terkait
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
-
Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
-
Dikumpulkan di Sekolah Partai, Kepala Daerah PDIP Bakal Dengarkan Arahan Megawati, Apa Pesannya?
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera