Suara.com - Dua hari lagi, masyarakat di seluruh Indonesia akan melangsungkan pencoblosan serentak di Pilkada 2024 yang akan berlangsung 27 November 2024.
Masyarakat yang akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus mematuhi sejumlah aturan penting. Aturan ini ditetapkan untuk menjaga ketertiban selama proses pemungutan suara berlangsung.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan panduan dari Indonesia, terdapat daftar hal yang diperbolehkan dan dilarang selama berada di TPS, termasuk ketika mencoblos di bilik suara.
Hal yang Dilarang Saat Pilkada 2024 di TPS
Selama proses pencoblosan, terdapat sejumlah larangan yang wajib dihindari oleh pemilih. Berikut ini beberapa tindakan yang tidak diperbolehkan di TPS:
- Berkampanye saat hari pemungutan suara.
- Mencoret, merobek, atau merusak surat suara.
- Mendokumentasikan kegiatan mencoblos, termasuk memfoto hasil coblosan.
- Tidak mencelupkan jari ke tinta usai mencoblos.
- Memberikan uang atau materi kepada pemilih lain.
- Menggunakan benda selain paku untuk mencoblos.
Larangan tersebut bertujuan memastikan pemilu berlangsung jujur, adil, dan bebas dari tekanan atau kecurangan.
Hal yang Wajib Dilakukan di TPS
Selain larangan, pemilih juga diwajibkan mematuhi prosedur berikut ini:
- Membawa KTP dan berkas formulir yang diberikan oleh petugas.
- Memastikan surat suara dalam kondisi baik, tidak rusak, dan belum tercoblos.
- Mengisi daftar hadir sesuai urutan kedatangan.
- Mencoblos menggunakan paku yang disediakan.
- Melipat kembali surat suara yang telah dicoblos dan memasukkannya ke kotak suara.
- Mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan suara.
Prosedur Mencoblos yang Benar
Setelah nama pemilih dipanggil, ikuti tata cara berikut:
- Periksa surat suara untuk memastikan tidak ada kerusakan.
- Masuk ke bilik suara dan lakukan pencoblosan sesuai aturan.
- Lipat surat suara dengan benar sebelum dimasukkan ke kotak suara.
- Jangan lupa mencelupkan jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS.
Pemilih diharapkan mematuhi aturan ini demi kelancaran proses Pilkada 2024. Pelanggaran terhadap larangan atau prosedur di TPS dapat berakibat pada diskualifikasi suara atau sanksi lainnya.
Berita Terkait
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
-
Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
-
Dikumpulkan di Sekolah Partai, Kepala Daerah PDIP Bakal Dengarkan Arahan Megawati, Apa Pesannya?
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global