Suara.com - Dua hari lagi, masyarakat di seluruh Indonesia akan melangsungkan pencoblosan serentak di Pilkada 2024 yang akan berlangsung 27 November 2024.
Masyarakat yang akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus mematuhi sejumlah aturan penting. Aturan ini ditetapkan untuk menjaga ketertiban selama proses pemungutan suara berlangsung.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan panduan dari Indonesia, terdapat daftar hal yang diperbolehkan dan dilarang selama berada di TPS, termasuk ketika mencoblos di bilik suara.
Hal yang Dilarang Saat Pilkada 2024 di TPS
Selama proses pencoblosan, terdapat sejumlah larangan yang wajib dihindari oleh pemilih. Berikut ini beberapa tindakan yang tidak diperbolehkan di TPS:
- Berkampanye saat hari pemungutan suara.
- Mencoret, merobek, atau merusak surat suara.
- Mendokumentasikan kegiatan mencoblos, termasuk memfoto hasil coblosan.
- Tidak mencelupkan jari ke tinta usai mencoblos.
- Memberikan uang atau materi kepada pemilih lain.
- Menggunakan benda selain paku untuk mencoblos.
Larangan tersebut bertujuan memastikan pemilu berlangsung jujur, adil, dan bebas dari tekanan atau kecurangan.
Hal yang Wajib Dilakukan di TPS
Selain larangan, pemilih juga diwajibkan mematuhi prosedur berikut ini:
- Membawa KTP dan berkas formulir yang diberikan oleh petugas.
- Memastikan surat suara dalam kondisi baik, tidak rusak, dan belum tercoblos.
- Mengisi daftar hadir sesuai urutan kedatangan.
- Mencoblos menggunakan paku yang disediakan.
- Melipat kembali surat suara yang telah dicoblos dan memasukkannya ke kotak suara.
- Mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan suara.
Prosedur Mencoblos yang Benar
Setelah nama pemilih dipanggil, ikuti tata cara berikut:
- Periksa surat suara untuk memastikan tidak ada kerusakan.
- Masuk ke bilik suara dan lakukan pencoblosan sesuai aturan.
- Lipat surat suara dengan benar sebelum dimasukkan ke kotak suara.
- Jangan lupa mencelupkan jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS.
Pemilih diharapkan mematuhi aturan ini demi kelancaran proses Pilkada 2024. Pelanggaran terhadap larangan atau prosedur di TPS dapat berakibat pada diskualifikasi suara atau sanksi lainnya.
Berita Terkait
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
-
Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
-
Dikumpulkan di Sekolah Partai, Kepala Daerah PDIP Bakal Dengarkan Arahan Megawati, Apa Pesannya?
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?