Suara.com - Dua hari lagi, masyarakat di seluruh Indonesia akan melangsungkan pencoblosan serentak di Pilkada 2024 yang akan berlangsung 27 November 2024.
Masyarakat yang akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus mematuhi sejumlah aturan penting. Aturan ini ditetapkan untuk menjaga ketertiban selama proses pemungutan suara berlangsung.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan panduan dari Indonesia, terdapat daftar hal yang diperbolehkan dan dilarang selama berada di TPS, termasuk ketika mencoblos di bilik suara.
Hal yang Dilarang Saat Pilkada 2024 di TPS
Selama proses pencoblosan, terdapat sejumlah larangan yang wajib dihindari oleh pemilih. Berikut ini beberapa tindakan yang tidak diperbolehkan di TPS:
- Berkampanye saat hari pemungutan suara.
- Mencoret, merobek, atau merusak surat suara.
- Mendokumentasikan kegiatan mencoblos, termasuk memfoto hasil coblosan.
- Tidak mencelupkan jari ke tinta usai mencoblos.
- Memberikan uang atau materi kepada pemilih lain.
- Menggunakan benda selain paku untuk mencoblos.
Larangan tersebut bertujuan memastikan pemilu berlangsung jujur, adil, dan bebas dari tekanan atau kecurangan.
Hal yang Wajib Dilakukan di TPS
Selain larangan, pemilih juga diwajibkan mematuhi prosedur berikut ini:
- Membawa KTP dan berkas formulir yang diberikan oleh petugas.
- Memastikan surat suara dalam kondisi baik, tidak rusak, dan belum tercoblos.
- Mengisi daftar hadir sesuai urutan kedatangan.
- Mencoblos menggunakan paku yang disediakan.
- Melipat kembali surat suara yang telah dicoblos dan memasukkannya ke kotak suara.
- Mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan suara.
Prosedur Mencoblos yang Benar
Setelah nama pemilih dipanggil, ikuti tata cara berikut:
- Periksa surat suara untuk memastikan tidak ada kerusakan.
- Masuk ke bilik suara dan lakukan pencoblosan sesuai aturan.
- Lipat surat suara dengan benar sebelum dimasukkan ke kotak suara.
- Jangan lupa mencelupkan jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS.
Pemilih diharapkan mematuhi aturan ini demi kelancaran proses Pilkada 2024. Pelanggaran terhadap larangan atau prosedur di TPS dapat berakibat pada diskualifikasi suara atau sanksi lainnya.
Berita Terkait
-
15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pemutihan dan Keringanan Pajak Jawa Timur Khusus Agustus 2026, Cek Syaratnya
-
John Herdman Bongkar Peran Vital Tom Haye Jelang Duel Panas Indonesia vs Vietnam
-
Rezeki Melimpah! Ini 5 Shio Paling Beruntung Sepanjang Agustus 2026
-
Review Drama Kingdom, Melawan Teror Zombi di Tengah Intrik Politik Joseon
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini: Stabil di Level Rp2.603.000 per Gram
-
5 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 3 Agustus 2026: Peluang Dapat Sumber Uang Baru
-
Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Ketetapan Pajak, Agensi Beri Tanggapan
-
Timnas Indonesia vs Vietnam, Rizky Ridho: Kunci Bisa Menang Jangan Mau Diprovokasi
-
Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak