Pemilik akun @PartaiSocmed melaporkan soal Asi Noprini, Petugas Dinas PPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Pemerintah Provinsi Jambi yang dianggap tidak melakukan tugasnya dengan baik.
Asi Noprini yang seharusnya mendampingi Syarifah Fadiyah Alkaff (SFA) justru ikut menakut-nakuti Fadiyah dengan mengatakan Fadiyah akan dipersulit surat menyurat dan sekolahnya jika tidak mau menandatangani surat perdamaian.
Hal tersebut terjadi saat Syarifah Fadiyah hadir ke Polda Jambi untuk bertemu dengan Jaksa sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Hukum Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra, pada Selasa (6/6/2023).
Atas temuan hal tersebut, pemilik akun melaporkan hal tersebut kepada Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD.
“Izin lapor Pak @mohmahfudmd, mengapa Ibu Iin dari PPA Pemprov Jambi yg kemarin mendampingi Adik Syarifah Fadiyah Alkaff malah ikut2an menakut2i dgn mengatakan jika Fadiyah tidak mau tanda tangan surat perdamaian akan dipersulit urusan surat menyurat dan sekolahnya?” ujar akun @PartaiSocmed dikuti Suara Liberte pada Rabu (7/6/2023).
Padahal sebelumnya Mahfud MD mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi untuk melakukan pendampingan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Penerimaan Pajak Naik 30,7% di Awal 2026, Negara Kantongi Rp 116,2 Triliun
-
Logika vs Durhaka: Mengapa Berargumen Sering Kali Dianggap Tidak Tahu Adab?
-
Pemerintah Batasi Pergerakan Kendaraan Demi Tekan Kemacetan Mudik Lebaran 2026
-
Pembagian THR Paling Lambat Kapan? Tidak Boleh Dicicil, Cek Batas Waktunya
-
2 Amunisi Naturalisasi Tambahan Malaysia dari Australia dan Brasil
-
Dari Teras Udayana sampai Jalan Majapahit: Mengintip Surga Kuliner Ramadan di Kota Mataram
-
Begini Kebijakan Kemenkeu RI Buntut Viralnya Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Trending
-
Gubernur Jatim Dukung RSUD Dr Soetomo Ikuti Konferensi ACGME di Amerika Serikat
-
Beredar Surat 'Bebas' Kasat Narkoba Toraja Utara, Propam Polda Sulsel Buka Suara
-
Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun