/
Senin, 26 Juni 2023 | 08:50 WIB
Maruf Amin perintahkan semua petinggi Ponpes Al-Zaytun, termasuk Panji Gumilang dihukum mati.

Beredar video berjudul ‘MA'RUF AMIN MINTA SEMUA PELAKU PIDANA AL-ZAYTUN DIHUKUM MATI !!’, yang diunggah oleh akun youtube Kabar News pada Minggu (25/06/23).

 

Narasi video itu mengarahkan penonton agar percaya bahwa Wakil Presiden Republik Indonesia, Maruf Amin memerintahkan untuk menghukum mati para Pemimpin Ponpes Al Zaytun.

 

Seperti diketahui Ponpes Al Zaytun yang berada di Indramayu Jawa Barat itu dianggap memiliki ajaran yang menyimpang dari Islam. 

 

Video ini pun didukung dengan gambar thumbnail Maruf Amin yang tengah melakukan konferensi pers dengan para ajudannya. 

 

Seolah-olah konferensi pers ini dibuat Maruf Amin untuk memberikan ultimatum kepada pemimpin Al-Zaytun, Panji Gumilang

Baca Juga: 5 Bintang Sepak Bola Dunia yang Berstatus Jebolan Piala Dunia U-17, No.4 Winger Manchester United

 

Video itu pun disertai tulisan ‘Semua Pelaku Dihukum Mati, Marug Amin Tindak Tegas Semua Pelaku Al-Zaytun !!’.



PENJELASAN

 

Untuk diketahui kebenarannya, sampai saat ini  Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin tak pernah memberikan ultimatum akan menghukum mati pemimpin Al-Zaytun.

 

Yang terbaru, Maruf Amin hanya meminta jajaran menteri di bawahnya segera mengkoordinasikan lebih lanjut terkait kontroversi dugaan ajaran menyimpang Pesantren Al Zaytun. 

Pemerintah kata Ma'ruf, akan menindaklanjuti berbagai pandangan ormas Islam mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis) dan lainnya.

 

Sebelumnya, diketahui Ponpes Al Zaytun menjadi perbincangan publik usai video pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 H mereka dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam.

 

Pada video yang diunggah tersebut, tampak jamaah dibuat jarak. Selain itu, ada jamaah perempuan di posisi paling depan antara jamaah laki-laki.

 

Kini pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD tengah menyelidiki dugaan penyimpangan ajaran dalam Ponpes ini dan telah dibentuk juga Tim Penyidik khusus Al-Zaytun.

 

Ditambah, jika sesuai dengan narasi dan thumbnail yang dibangun Kabar News, hukuman mati tidak bisa dijatuhkan oleh seorang wakil presiden. 

 

Hukuman mati hanya bisa dijatuhkan oleh keputusan hakim. Pada Pasal 100 Ayat 1 KUHP mengatur, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

 

Hukuman ini pun memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.

 

Isi video yang disajikan Kabar News juga tidak sesuai dengan narasi dan thumbnail video, dimana isinya hanya pernyataan dari Maruf Amin yang tak ada hubungannya dengan vonis hukuman mati. 

 

Berdasarkan penelusuran Google Image, foto thumbnail tersebut diambil dari berita aslinya berjudul ‘Ke Pandeglang, Ma'ruf Amin Bawa Bantuan untuk Korban Tsunami Selat Sunda’.

 

Berita ini diunggah oleh Kompas.com 25 Desember 2018 mengenai calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin yang pergi menemui korban tsunami Selat Sunda di Pandeglang, Banten.

 

KESIMPULAN

Video ‘‘MA'RUF AMIN MINTA SEMUA PELAKU PIDANA AL-ZAYTUN DIHUKUM MATI !!’’ yang diunggah akun youtube Kabar News memiliki konten yang menyesatkan atau hoax.

Load More