Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyoroti Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR yang mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode.
Hal tersebut ditanggapi Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Jhon Sitorus setuju terkait perpanjangan masa jabatan kades.
"Kalo begini idenya fraksi PAN, gue setuju. Perpanjangan jabatan Kepala Desa dari 6 tahun (3 periode) jadi 9 tahun (2 periode) mampu menghadirkan stabilitas di desa," ujar Jhon Sitorus dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @Miduk17, Rabu (28/6).
Lebih lanjut, Jhon Sitorus mengatakan bahwa kinerja aparatur desa menjadi tidak fokus sekaligus prinsip gotong royong kurang maksimal akibat terlalu sering kontesasi dalam pemilihan kades.
"Terlalu sering kontestasi, membuat kinerja aparatur desa tidak fokus dan prinsip gotong royong di desa kurang maksimal," imbuhnya.
Sementara itu, dilansir dari CNN, Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan perpanjangan masa jabatan kades ini diikuti peningkatan kualitas aparatur desa. Menurutnya, masalah ini menjadi dasar untuk menyejahterakan masyarakat di pedesaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika
-
Investor RI Kini Bisa Beli Saham Global Lewat Blockchain, Begini Caranya
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
Pernah Heboh Dekat dengan Ammar Zoni, Zeda Salim Nangis Lepas Hijab demi Nafkahi Anak
-
BRI Setor Dividen Jumbo ke Danantara, Indef: Bukti Dukungan Program Pemerintah
-
PAD Agam Capai Rp57,24 Miliar hingga April 2026
-
Semua Jurusan Bisa Daftar, Ini Posisi yang Dibuka untuk Kampung Nelayan Merah Putih
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi