News / Nasional
Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:44 WIB
Polri Pastikan Uang Miliaran dan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli. [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menyatakan seluruh barang bukti sitaan kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah teruji keasliannya.
  • Pengujian uang tunai serta emas 74 kilogram dilakukan melalui Bank Indonesia, PT Pegadaian, dan laboratorium forensik Bareskrim Polri.
  • Polda Metro Jaya secara resmi menyerahkan berkas administrasi dan barang bukti tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan.

Suara.com - Polda Metro Jaya mengaku jika barang bukti yang disita hasil rangkaian penggeledahan terkait dengan 3 perkara korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah teruji keasliannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, jika uang tunai serta emas batangan seberat 74 kilogram yang disita oleh pihaknya telah dilakukan proses pengujian.

“Pelaksanaan uji barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6,059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026,” kata Budi, saat di Gedung Bundar, Jumat (17/7/2026).

Kemudian, petugas juga telah melakukan pengujian berupa 74 kilogram emas batangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026, puluhan kilogram emas tersebut memiliki kadar 23 karat.

“Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram, atau sekitar 74,01 kilogram, dinyatakan memiliki kadar 23 karat,” ujar Budi.

Selanjutnya, terkait dengan barang bukti berupa uang tunai dolar Amerika Serikat, dengan nilai nominal 6.370.921 juga dinyatakan asli. Hal ini merupakan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tanggal 16 Juli 2026. 

“Pemeriksaan ini dilakukan melalui proses-proses yang sudah ditindaklanjuti baik fisik maupun laboratorium,” jelas Budi.

Lebih lanjut, penyidik juga telah memeriksa barang bukti berupa uang dolar Singapura senilai 16.068.804. Puluhan ribu dolar Singapura ttersebut juga telah teruji keasliannya.

“Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri nomor Lab 4675/DUF/2026 tanggal 17 Juli 2026,” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka, Bersamaan dengan Pelimpahan Barang Bukti

“Termasuk terkait tentang beberapa mata uang valuta asing lainnya, ini juga dilakukan uji laboratorium forensik Bareskrim Polri nomor Lab 4627/DUF/2026 tanggal 17 Juli 2026,” imbuhnya.

Diketahui bersama, saat ini Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah menyerahkan barang bukti dan berkas administrasi ke Kejaksaan Agung. 

Penyerahan tersebut pengalihan penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik gabungan ke Kejaksaan Agung.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Load More