/
Minggu, 02 Juli 2023 | 13:37 WIB
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terancam 20 tahun penjara?

Beredar video berjudul ‘KAPOLRI AMBIL ALIH KASUS AL ZAYTUN, PANJI GUMILANG TERANCAM 20 THN PENJARA’, yang diunggah oleh akun youtube Kabar News pada Sabtu (1/06/23).

 

Narasi video itu mengarahkan penonton agar percaya bahwa masalah Ponpes Al Zaytun yang dipimpin oleh Abdus Salam Panji Gumilang alias Panji Gumilang telah ditangani oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

 

Ditambah dengan adanya narasi, Listyo Sigit Prabowo mengancam akan menghukum Panji selama 20 tahun.

 

Video ini pun didukung dengan gambar thumbnail Kapolri, Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran kepolisian lainnya sedang mengadakan konferensi pers terkait masalah Panji. 

 

Video itu pun disertai tulisan untuk mendukung narasinya yaitu: ‘KAPOLRI AMBIL ALIH KASUS AL ZAYTUN, PANJI GUMILANG TERANCAM 20 THN PENJARA’.

Baca Juga: Gaya Politik Prabowo Berubah Drastis, 2 Hal Ini Malah Disorot Pengamat



PENJELASAN

 

Dalam video berudrasi 8 menit 2 detik itu tidak ditemui satupun pernyataan dari Kaplri, Listyo Sigit Prabowo terkait penangkapan atau vonis kepada Panji. 

 

Yang ada hanya pernyataan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, itu pun mengenai penyelidikan lebih lanjut soal akaran Ponpes. 

 

Sebelumnya, diketahui Ponpes Al Zaytun menjadi perbincangan publik usai video pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 H mereka dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam.

 

Pada video yang diunggah tersebut, tampak jamaah dibuat jarak. Selain itu, ada jamaah perempuan di posisi paling depan antara jamaah laki-laki.

 

Pemimpin mereka, Panji Gumilang juga tak lepas dari berbagai kontroversi. Pemimpin dari Ponpes yang berada di Indramayu inipun sempat dikaitkan dengan gerakan Darul Islam / NII KW9. Gerakan ini dipimpin oleh Abu Toto, diduga nama alias Panji Gumilang.

 

Kini pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD tengah menyelidiki dugaan penyimpangan ajaran dalam Ponpes ini dan telah dibentuk juga Tim Penyidik khusus Al-Zaytun.

 

Sebagai info terbaru, Tim investigasi dalam laporannya menyimpulkan bahwa Panji Gumilang sebagai pimpinan Al Zaytun tidak kooperatif.

 

Untuk diketahui, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro saat ini, kata dia, langkah yang dilakukan adalah penyelidikan. Jika nanti terpenuhi ada unsur pidana, lanjut dia, baru dilakukan upaya penyidikan.

 

Isi video yang disajikan Kabar News juga tidak sesuai dengan narasi dan thumbnail video. Tak ada bukti pula bahwa Panji ditahan atau divonis 20 tahun penjara oleh Listyo Sigit Prabowo. 

 

Ditelusuri dari Google Image, thumbnail yang melihatkan Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran kepolisian lainnya sedang mengadakan konferensi pers adalah terkait kasus eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

 

Dimana saat itu Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo pun dijerat pasal pembunuhan berencana.

 

KESIMPULAN

Video ‘KAPOLRI AMBIL ALIH KASUS AL ZAYTUN, PANJI GUMILANG TERANCAM 20 THN PENJARA!!!’ yang diunggah akun youtube Kabar News memiliki konten yang menyesatkan atau hoax.

Load More