Suara.com - Panji Gumilang kerap dituding menjadi sosok yang bertanggung jawab di balik seluruh ajaran menyimpang yang ada di Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun.
Ajaran Panji Gumilang disinyalir merupakan buah dari beberapa ajaran kontroversial Al Zaytun, bermula dari terungkapnya fenomena praktik salat Idul Fitri yang mencampur barisan laki-laki dengan perempuan di saf yang sama.
Selain itu, beberapa tokoh seperti eks pengurus Al Zaytun, Ken Setiawan juga membeberkan Ponpes Al Zaytun punya ajaran menebus dosa zina dan pacaran dengan uang jutaan Rupiah.
Kini sosok akademisi pengamat pesantren, Najih Arromadloni membeberkan asal muasal ajaran Panji Gumilang itu.
Najih: Ajaran Panji Gumilang perkawinan antara NII dengan ajaran Isa Bugis
Najih Arromadloni dalam acara televisi, memaparkan ia pernah mengamati secara langsung dan berinteraksi dengan tokoh dan alumni Al Zaytun.
Najih juga turut mengamini dugaan adanya ajaran Negara Islam Indonesia atau NII yang menyusup ke dalam ajaran Al Zaytun.
Ia berpendapat bahwa ketika ditarik secara historis, maka muncul sebuah teori bahwa ajaran Al Zaytun merupakan perkawinan antara ajaran NII dengan ajaran Isa Bugis.
Isa Bugis sendiri merupakan seorang tokoh yang muncul pada 1926 di Kota Bakhti Aceh Pidie. Ia menggabungkan ajaran Yahudi sekaligus memandang Agama Islam dengan tolok ukur rasio dan menolak hal-hal mendasar di ajaran Islam jika itu bertentangan dengan rasio.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Sebut Ponpes Al-Zaytun Antek Yahudi, Lantang Minta Panji Gumilang Ditangkap
Ajaran Isa juga berusaha mengilmiahkan ajaran agama dengan kekuasaan, serta menolak semua hal yang tidak masuk akal, contohnya menolak kebenaran mukjizat Nabi Musa as, yang dikisahkan dapat membelah laut dengan tongkat.
Ajaran Isa Bugis dilarang dan ditetapkan sebagai ajaran sesat sejak tahun 1980-an. Bahkan ditarik jauh sebelumnya, para intelektual Muslim pernah mendapat temuan bahwa ajaran Isa Bugis didapati beberapa permasalahan.
Temuan tersebut tercermin dalam keputusan rapat yang dilaksanakan di Masjid Istiqlal, tanggal 24 Maret 1969 di hadapan para ulama seperti Alm. Buya Hamka, Prof. Rasyidi, dan lembaga Depag Pusat serta PAKEM kejaksaan tinggi Jakarta.
Hasil dari rapat tersebut adalah sebagai berikut:
- Ajaran Isa Bugis tidak cukup berilmu agama
- Ajaran Isa Bugis tidak memiliki methode atau cara berpikir yang benar.
- Ajaran Isa Bugis kurang dalam penguasaan bahasa Arab.
- Ajaran Isa Bugis berambisi besar dan avonturir.
Selain ajaran Isa Bugis, Najih turut membeberkan unsur-unsur NII di dalam ajaran Al Zaytun. Najih menduga bahwa Al Zaytun melanjutkan mendirikan Negara Islam Indonesia dengan cara pendidikan.
Adapun upaya mendirikan Negara Islam Indonesia melalui jalur persenjataan sudah gagal pada tahun 1962.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Evaluasi Pondok Pesantren Al Zaytun untuk Memastikan Kepatuhan terhadap Ajaran Agama Islam
-
Mahfud MD: Evaluasi Pondok Pesantren Al Zaytun untuk Memastikan Kepatuhan terhadap Ajaran Agama Islam
-
Dituding Bawa Santri Merampok, Panji Gumilang Ungkap Sumber Pendapatan Al-Zaytun
-
Ponpes Al-Zaytun Diduga Punya Backingan, Reaksi Panji Gumilang: Saya tidak sendiri!
-
Menebak Aliran Dana Al Zaytun, Tembus Rp 595 M, Dari Mana Saja?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali