Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang angkat suara merespons polemik transaksi mencurigakan Rp300 miliar mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Tri Suhartanto sebagaimana yang disinggung Novel Baswedan.
Adapun KPK mengeklaim telah melakukan klarifikasi terhadap Tri. Transaksi itu disebut terkait dengan bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan tidak berhubungan dengan kerja-kerja di KPK.
Hal itu ditanggapi Novel Baswedan dalam akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Novel Baswedan menegaskan bahwa KPK saat ini sudah harus jujur dalam apapun.
Novel Baswedan pun mengatakan bahwa jika KPK terus terbiasa berbohong, maka dampaknya akan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu.
"KPK sekarang harus belajar berkata jujur. Bila terus membiasakan diri berbohong akan membentuk kebiasaan buruk yang merusak kepercayaan publik terhadap KPK," tutur Novel Baswedan dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @nazaqistsha, Rabu (5/7).
Lebih lanjut, Novel Basweda pun mengungkapkan bahwa ada modal yang penting dalam memberantas korupsi.
"Kejujuran adalah modal penting untuk memberantas korupsi," imbuhnya.
Sementara itu, eks penyidik KPK Tri Suhartanto berujar sudah diperiksa oleh Inspektorat KPK dan internal Polri. Kata dia, nominal dalam rekening merupakan perputaran uang sejak tahun 2004 hingga 2018. Dalam keterangannya, Tri tidak menyinggung bisnis yang dijalankan.
"Terkait rekening saya sudah dimintai keterangan baik dari Inspektorat KPK. Memang rekening tersebut perputaran dari 2004 sampai dengan 2018 yaitu keluar masuk dan itu sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan di KPK," ujar Tri dikutip dari CNN.
Baca Juga: CEK FAKTA: Panji Gumilang Ngamuk Tak Mau Dipenjara, Langsung Ditindak Tegas Aparat
"Dan memang tidak ada sedikit pun yang berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun di KPK. Untuk rekening tersebut sudah ditutup," sambungnya.
Tri memastikan kepulangan dirinya ke Polri karena masa penugasan telah berakhir, bukan alasan lain. Ia menjelaskan masa penugasan di KPK sebenarnya berakhir pada Oktober 2022, namun baru kembali ke Polri pada Februari 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret
-
Ganti 13.000 KM Pipa Tua Jakarta, PAM Jaya Siapkan Proyek Jumbo Rp22,8 Triliun
-
BUKA Kantongi Pendapatan Rp 4 T di Semester I 2026, Ditopang Segmen Gaming
-
Tragedi Menyalip di Sampang: Ibu Muda Tewas Terhempas, Bayi 8 Bulan Alami Patah Tulang
-
Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK
-
Debut Gila Mitchell Baker, Media Vietnam: Ancaman Serius, Senjata Mematikan Timnas Indonesia
-
4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Keberuntungan Hari Ini 29 Juli 2026, Kamu Termasuk?
-
Ke Depan Tak Ada Lagi Kecelakaan Kereta Api , KAI Kembangkan Teknologi Baru
-
Petaka MBG: 211 Siswa Kediri Tumbang Keracunan, Program Dihentikan Sementara
-
Memori HP Penuh, Kenapa Kita Seolah Merasa Berat Menghapus File Lama?