/
Senin, 31 Juli 2023 | 15:10 WIB
Bawaslu Sebut Baliho 'PSI Menang BPJS Gratis' Harus Dicopot, Chusnul Chotimah: Ini Ga Adil! (/YouTube)

Dilansir dari Replubika, Komisioner Bawaslu RI Puadi menjelaskan, pada dasarnya, partai politik peserta pemilu boleh melakukan kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Namun, partai politik dilarang berkampanye sebelum selama masa sosialisasi.  Sebuah kegiatan dikategorikan sebagai kampanye apabila ada unsur ajakan memilih.

Menurut Puadi, dalam kasus PSI, terdapat unsur ajakan itu. Hal tersebut sehingga menurutnya, patut diduga melanggar larangan yang diatur dalam Pasal 79 ayat 3 dan ayat 4 PKPU 15/2023.

Adapun Pasal 79 ayat 3 dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu menyatakan bahwa partai politik dilarang melakukan kegiatan sosialisasi yang mengandung unsur ajakan.

Sedangkan Pasal 79 ayat 4 melarang partai politik mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai menggunakan metode penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, dan penyebaran lewat media sosial. 

Load More