Dilansir dari Replubika, Komisioner Bawaslu RI Puadi menjelaskan, pada dasarnya, partai politik peserta pemilu boleh melakukan kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Namun, partai politik dilarang berkampanye sebelum selama masa sosialisasi. Sebuah kegiatan dikategorikan sebagai kampanye apabila ada unsur ajakan memilih.
Menurut Puadi, dalam kasus PSI, terdapat unsur ajakan itu. Hal tersebut sehingga menurutnya, patut diduga melanggar larangan yang diatur dalam Pasal 79 ayat 3 dan ayat 4 PKPU 15/2023.
Adapun Pasal 79 ayat 3 dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu menyatakan bahwa partai politik dilarang melakukan kegiatan sosialisasi yang mengandung unsur ajakan.
Sedangkan Pasal 79 ayat 4 melarang partai politik mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai menggunakan metode penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, dan penyebaran lewat media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Siomay Sapu-Sapu: Antara Kreativitas Kuliner dan "Jebakan Batman" Kesehatan
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
7 Jadwal Misa Paskah 2026 di Pontianak, Rangkaian Lengkap dari Jumat Agung hingga Minggu
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone
-
5 Mobil Hybrid Super Irit Bensin Keluaran 2026 yang Harga Tak Bikin Kecewa
-
Tak Semua Orang Tua Layak jadi Figur Ayah-Ibu, Kisah Getir Cinta untuk Nala
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
Duh! Usai Ibadah Jumat Agung, Kantor Yayasan Tesalonika Teluknaga Disegel Satpol-PP