Pemerintah akan memperpendek masa tinggal Jamaah haji Indonesia di Arab Saudi pada tahun depan. Hal ini dilakukan agar biaya haji bisa ditekan dan jemaah tidak perlu menunggu lama untuk pulang setelah pelaksanaan ibadah selesai.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masa tinggal jemaah haji bisa dipersingkat. "Jika bisa diperpendek, jemaah akan merasa senang. Tolong dicari bagaimana cara memperpendek,”Kata Yaqut. Menurutnya masa tinggal jemaah Indonesia di Arab Saudi sebenarnya bisa diperpendek mengingat rangakaian ibadah haji hanya berlangsung selama sekitar sepekan. “Paling tidak 35 hari," ucap dia.
Tak hanya jemaah haji, Yaqut juga meminta pengaturan ulang penempatan petugas haji di Arab Saudi. Saat ini kata dia, sebagian besar petugas haji diberangkatkan bersama pada awal pelayanan haji dan dipulangkan bersama pada akhir operasi pelayanan haji.
Kondisi itu mengakibatkan banyak petugas mengalami kelelahan dan kejenuhan. Menurutnya, petugas haji gelombang kedua bisa diberangkatkan seminggu sebelum pelaksanaan ibadah di Armuzna dan petugas haji gelombang pertama dipulangkan sepekan setelah pelaksanaan ibadah di Armuzna.“Sehingga, saat Armuzna petugas kumpul dalam energi yang masih penuh," lanjutnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina
-
Mengapa Pasar Khawatir pada Danantara Sumber Daya Indonesia
-
Menanti Subsidi Baru Pemerintah Saat Pilihan Motor Listrik di Indonesia Semakin Membeludak
-
Sentil Regulasi Baru Pemerintah, Guru Besar IPB: Ketidakpastian Lebih Bahaya dari Aturan Ketat
-
Petrokimia Gresik Pastikan Pasokan Gas untuk Produksi Pupuk Aman Hingga 2035
-
Aksi di Depan Kedubes AS Gaungkan Dukungan untuk Aktivis Global Sumud Flotilla
-
Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo
-
FIFGROUP Semarakkan Palembang lewat Hajatan Cabang, Promo Menarik dan Fun Run
-
Industri Vape Legal Terancam: 150 Ribu Pekerja Waswas Kehilangan Mata Pencaharian
-
3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!