- Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir 3.452.000 situs judi online dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.
- Dosen Hukum Pidana UMY, Trisno Raharjo, menilai pemerintah belum bersungguh-sungguh dalam menindak jaringan besar pelaku judi online.
- Pemerintah didesak memperketat pengawasan teknologi serta melakukan penegakan hukum yang konsisten terhadap penyedia dan fasilitator situs perjudian.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) belum lama mengungkap telah memutus akses terhadap 3.452.000 situs judi online (judol) dalam rentang waktu 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.
Kendati demikian, angka pemblokiran yang fantastis itu nyatanya belum mampu membendung laju peredaran judol di ruang digital masyarakat.
Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menilai pendekatan hukum yang dilakukan pemerintah hingga saat ini masih belum menunjukkan kesungguhan yang nyata.
Menurutnya, apabila negara benar-benar serius, judi online seharusnya dapat ditekan secara signifikan melalui pengawasan teknologi dan penegakan hukum yang konsisten.
"Kalau negara memang serius, seharusnya bisa. Jangan selalu beralasan situs bisa berganti nama atau muncul kembali," kata Trisno, Jumat (22/5/2026).
Padahal menurut Trisno memiliki teknologi dan kewenangan untuk melakukan pengawasan secara terus-menerus.
"Kalau sampai judi online tetap tumbuh, menurut saya itu menunjukkan belum adanya kesungguhan penuh dalam penanganannya," ujarnya.
Ditegaskan Trisno, pemblokiran situs semata tidak cukup apabila tidak disertai pemantauan intensif terhadap jalur distribusi, iklan, hingga pihak-pihak yang menyediakan ruang bagi aktivitas perjudian digital.
Terlebih ada banyak situs maupun platform yang secara tidak langsung memberi akses terhadap promosi judi online, tetapi belum ditindak secara tegas.
Baca Juga: 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online, Puan: Ini Bisa Melahirkan Generasi Bermental Rapuh
Ia menekankan seluruh pihak yang terlibat dalam penyebaran akses judi online seharusnya ikut bertanggung jawab.
Pengawasan terhadap iklan dan tautan perjudian perlu dilakukan selama 24 jam agar akses terhadap situs judol tidak terus bermunculan di ruang digital masyarakat.
"Kalau ada iklan atau tautan yang mengarah pada perjudian, itu harus segera ditindak dan diblokir. Bahkan jika muncul di situs pemberitaan atau platform tertentu, pengelola ruang digital juga harus ikut membersihkan dan mengawasi kontennya. Tidak bisa hanya menunggu laporan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Trisno menyoroti adanya ketidaktegasan aparat dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, penindakan sering kali hanya terlihat di permukaan.
Sementara pengelola utama maupun jaringan besar judi online masih sulit disentuh.
Hal tersebut memunculkan persepsi publik bahwa pemberantasan judol belum sepenuhnya menjadi prioritas serius negara.
Berita Terkait
-
200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online, Puan: Ini Bisa Melahirkan Generasi Bermental Rapuh
-
Apa Itu Fenomena Slot Jackpot? Kian Menggila Saat Ekonomi Melemah
-
Nomor HP Akan Terintegrasi dengan Akun Media Sosial, Ini Respons XLSmart
-
Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus