Partai Gerindra mengakui telah berkomunikasi dengan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia minimal capres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Meski Partai Gerindra tak mengungkapkan isi komunikasi, namun hal ini dikonfirmasi oleh Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. Gibran mengaku sebelumnya telah beberapa kali dipinang bacapres Prabowo Subianto untuk menjadi pendampingnya di pemilu 2024. Namun Gibran terganjal batas usia minimal 40 tahun yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu.
“MK sebagai keputusan yang final dan mengikat tentu saja ini akan menjadi cara pandang partai-partai koalisi di Koalisi Indonesia Maju dalam mengambil keputusan. Putusan MK menjadi suatu yang jelas, dan kami menunggu semua ketua umum berkumpul,”tegas Muzani di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan wakilnya. Pengujian pasal itu diajukan seorang mahasiswa Bernama Almas Tsaqibbirru . Dalam putusan MK tersebut, MK menyatakan pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu soal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Sehingga Psal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,”ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, kemarin.
Artinya dengan putusan itu, MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi bakal calon presiden/wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Rumah Murah yang Dijual Danantara Bukan Sengketa
-
Qlola Catat Pertumbuhan Pengguna 42,6 Persen, BRI Hadirkan New Skin
-
Duduk Perkara Ruben Onsu Terjerat Kasus Penipuan Hingga Terancam Dipenjara
-
The Island of the Blue Dolphins: 18 Tahun Sendirian di Pulau Terpencil?
-
Gubernur Sulsel Raih Bakti Koperasi Nayaka Mahambara di Ajang Koperasi Awards 2026
-
BRI Group Ukir Enam Prestasi di Asias Best Companies dan Finance Asia Awards 2026
-
Transaksi Qlola Tumbuh 51 Persen, BRI Perkuat Platform Digital untuk Nasabah Bisnis
-
Gibran Salat Jumat Bareng Korban Gempa NTT, Doakan Kekuatan untuk Warga Terdampak
-
Review The Husband: Pernikahan Retak yang Berubah Jadi Cerita Penuh Misteri
-
Transaksi Qlola Capai Rp8.799 Triliun, BRI Perkenalkan Tampilan Baru