Partai Gerindra mengakui telah berkomunikasi dengan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia minimal capres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Meski Partai Gerindra tak mengungkapkan isi komunikasi, namun hal ini dikonfirmasi oleh Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. Gibran mengaku sebelumnya telah beberapa kali dipinang bacapres Prabowo Subianto untuk menjadi pendampingnya di pemilu 2024. Namun Gibran terganjal batas usia minimal 40 tahun yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu.
“MK sebagai keputusan yang final dan mengikat tentu saja ini akan menjadi cara pandang partai-partai koalisi di Koalisi Indonesia Maju dalam mengambil keputusan. Putusan MK menjadi suatu yang jelas, dan kami menunggu semua ketua umum berkumpul,”tegas Muzani di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan wakilnya. Pengujian pasal itu diajukan seorang mahasiswa Bernama Almas Tsaqibbirru . Dalam putusan MK tersebut, MK menyatakan pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu soal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Sehingga Psal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,”ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, kemarin.
Artinya dengan putusan itu, MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi bakal calon presiden/wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Bojan Hodak Beberkan Cedera yang Dialami Ramon Tanque
-
Bayi Sering Gumoh? Umumnya Normal, Tapi Wajib Kenali Tanda Bahaya GERD
-
Kisah Inspiratif Mitra SEG: Dari Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi dan Sosial
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Alessandro Del Piero: Lima Kemenangan Juventus Bisa Ubah Peta Persaingan Scudetto
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
KIS Group dan PT SMART Tbk Mulai Pembangunan Pabrik BioCNG Komersial di Sumatera Utara
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Di Balik Kasus Epstein: Rahasia Gelap di Balik Jas Mahal Para Elite
-
Profil Kensuke Takahashi, Eks Pelatih Indonesia yang Gigit Jari di Semifinal Piala Asia Futsal 2026