/
Senin, 16 Oktober 2023 | 21:05 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (Ist)

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres cawapres bersifat final mengikat. Mahfud meminta semua pihak untuk siap dan menghargai apapun yang menjadi keputusan MK.

“Sekarang saya berharap jangan sampai ini menjadi alasan utuk menunda pemilu. Semuanya harus siap ikut pemilu dengan putusan MK. Meskipun kita tidak suka dengan keputusannya tapi konstitusi kita mengatakan putusan MK itu final sehingga mari kita lanjtkan proses ini,”Kata Mahfud pada Senin (16/10).

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya MK menyebut kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan berdasarkan kedaulatan rakyat bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilihan presiden.

MK enyatakan presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati dan walikota termasuk dalam rumpun jabatan eksekutif. Namun terdapat perbedaan penentuan batas minimum usia untuk jabatan-jabatan tersebut.

Karena itulah dalam putusannya MK menambahkan frasa ‘pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah sebagai syarat mengikuti pemilihan presiden.

Tag

Load More