Menko Polhukam Mahfud MD menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres cawapres bersifat final mengikat. Mahfud meminta semua pihak untuk siap dan menghargai apapun yang menjadi keputusan MK.
“Sekarang saya berharap jangan sampai ini menjadi alasan utuk menunda pemilu. Semuanya harus siap ikut pemilu dengan putusan MK. Meskipun kita tidak suka dengan keputusannya tapi konstitusi kita mengatakan putusan MK itu final sehingga mari kita lanjtkan proses ini,”Kata Mahfud pada Senin (16/10).
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya MK menyebut kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan berdasarkan kedaulatan rakyat bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilihan presiden.
MK enyatakan presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati dan walikota termasuk dalam rumpun jabatan eksekutif. Namun terdapat perbedaan penentuan batas minimum usia untuk jabatan-jabatan tersebut.
Karena itulah dalam putusannya MK menambahkan frasa ‘pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah sebagai syarat mengikuti pemilihan presiden.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Harta Dua Wakil Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK, Punya Aerox hingga Pajero Sport
-
Kalimantan dan Bali Bakal Dikeliling Transportasi Kereta Api
-
Pengguna QRIS Capai 65,77 Juta, Diterima di 44,68 Merchant
-
Wamenko Polkam: Pemulihan Korban Terorisme Jadi Tanggung Jawab Mutlak Negara
-
Pasokan Melimpah, Panas Bumi yang Terbuang Bakal Diolah Jadi Listrik 45 MW
-
Ada Suara Gemuruh saat Gempa Bantul, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Proses Fotosintesis pada Tumbuhan: Pengertian, Tahapan, dan Manfaatnya
-
Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim
-
Sikat Pembakar Hutan! Kapolri Pastikan Beberapa Pelaku Karhutla Sudah Diringkus
-
Siap Gelar Apel Siaga 27 Agustus, Aliansi Masyarakat Jakarta Minta Ibu Kota Kondusif