/
Selasa, 17 Oktober 2023 | 20:05 WIB
Ganjar Pranowo di Rumah Butet (Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id)

Bakal capres Ganjar Pranowo enggan menanggapi lebih jauh terkait pernyataan hakim konstitusi Saldi Isra yang merasa aneh dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengolkan syarat capres cawapres berpengalaman menjadi kepala daerah.

Ganjar merasa kurang pas menanggapi putusan MK yang membukapintu bagi Gibran Rakabuming untuk jadi cawapres di pilpres 2024. “Saya tidak fair menanggapi. Yang paling fair menanggapi adalah para pengamat. Karena saya kan manten tidak enak,”Ucap Ganjar.

Sebelumnya MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan wakilnya. Pengujian pasal itu diajukan seorang mahasiswa Bernama Almas Tsaqibbirru .

Dalam putusan MK tersebut, MK menyatakan pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu soal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang  Dasar 1945  serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 “Sehingga Psal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,”ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, kemarin.

Artinya dengan putusan itu, MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi bakal calon presiden/wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Nama Gibran santer disebut sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Lantaran usianya belum genap 40 tahun, Gibran tak bisa maju secara formal. Setelah putusan MK tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo itu kini dapat melenggang maju sebagai bakal calon presiden/wakil presiden dalam pilpres 2024.

Tag

Load More