Suara.com - Selain negara-negara ASEAN, ternyata warga Indonesia dapat melancong ke 56 negara, tanpa harus terlebih dahulu mengurus ijin tinggal alias visa. Sejumlah negara memang tak memberlakukan bebas visa sepenuhnya, tetapi bisa diurus ketika tiba di negara bersangkutan atau visa on arirval.
Menurut indeks visa yang dirilis 'Henley and Partners' perusahaan global yang mengurus residensi, pada 2014 ini pemegang paspor Indonesia berada di posisi 72 di seluruh dunia. Indeks ini merangking negara-negara di dunia berdasarkan kemudahan yang diterima para pemegang paspor untuk berkunjung ke negara lain. Di peringkat pertama adalah Filandia, Swedia, jerman dan Inggris.
Dan berikut sebagian negara yang memberlakukan bebas visa ataupun visa on arrival bagi pemegang paspor Indonesia.
1. Armenia (Visa on arrival selama 120 hari)
2. Bahrain (eVisa sejak Oktober 2014).
3. Belarus (Visa on arrival di Bandara Internasional Minsk International Airport, jika dokumen pendukung sudah dimasukkan tiga hari sebelum kedatangan)
4. Burundi (Visa on arrival selama 30 hari)
5. Kamboja, bebas visa selama 30 hari.
6. Cape Verde (Visa on arrival)
7. Chili (bebas Visa untuk 90 hari)
8. Cina, membebaskan visa untuk kunjungan ke Hainan, Hongkong and Makao.
9. Kolombia (bebas visa untuk 90 hari dan bisa diperpanjang 90 hari lagi)
10. Komoro (Visa on arrival)
11. Djibouti (Visa on arrival)
12. Dominika (bebas Visa untuk 21 hari)
13. Ekuador (bebas Visa untuuk 90 hari)
14. Fiji (bebas Visa hingga 4 bulan)
15. Gambia (bebas Visa untuk 90 hari)
16. Guinea-Bissau (Visa on arrival untuk 90 hari)
17. Haiti (bebas Visa selama 3 bulan)
18. India (Visa on arrival untuk 30 hari)
19. Iran (Visa on arrival, ketentuan berlaku)
20. Jepang (bebas Visa untuk 15 hari, bagi pemegang e-passport mulai 1 Desember 2014).
21. Yordania (Visa on arrival selama 3 bulan)
22. Laos (bebas Visa untuk 30 hari)
23. Madagaskar (Visa on arrival selama 90 hari)
24. Malaysia (bebas Visa untuk 30 hari)
25. Maladewa (Visa on arrival/ 30 hari)
Berita Terkait
-
Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
Paspor Berserakan di Dekat Halte BSD, Imigrasi Tangsel Telusuri Pemiliknya
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Medan Cukup Menantang, Ditjen Imigrasi Usul Buka Kantor di Toraja Utara
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim