Menteri Kesehatan Prancis, disebutkan mendukung rencana kriminalisasi terhadap iklan yang menggunakan model anoreksia di Prancis. Langkah ini akan menempatkan Prancis, yang dikenal sebagai salah satu kiblat mode dunia, sama dengan Israel dan Spanyol yang melarang mengagungkan model berbadan ceking.
Politisi dari partai sosialis, Olivier Veran yang juga seorang dokter, saat ini sedang mengusulkan pasal yang menyebutkan mereka yang mempekerjakan model dengan gangguan makan sebagai tindakan ilegal. Agen model diwajibkan untuk menunjukkan bahwa model mereka tetap mempertahankan gaya hidup sehat demi mempertahankan rasio masa dan berat yang ideal.
Perubahan kedua dalam hukum akan menyatakan memuliakan "kekurusan yang berlebihan" sebagai tindak kejahatan. Pasal ini akan menjaring pengelola situs pro-anoreksia. Mereka yang kedapatan terlalu mengagungkan kekurusan bisa dihukum sampai satu tahun penjara dan denda 10.000 euro.
Veran dijadwalkan mengusulkan amandemen ini Senin (16/3/2105) petang, sebagai bagian dari RUU reformasi kesehatan yang akan dibahas di majelis rendah parlemen pada 31 Maret mendatang. Sebelumnya, masalah yang sama pernah dibawa ke parlemen pada 2008, nmaun tidak pernah sampai ke pemungutan suara.
Kementerian kesehatan Prancis memperkirakan ada 40.000 orang menderita anoreksia di Prancis, di mana 90 persen dari mereka adalah perempuan. Beberapa negara seperti Spanyol telah melarang model yang tubuhnya rasio massa-to-tingginya di bawah 18 untuk tampil di atas catwalk. Sejak 2013, Israel juga telah melarang model yang terlalu kurus. (news.com.au)
Berita Terkait
-
4 Inspirasi Model Rambut ala Aktor Wang Anyu, untuk Tampilan yang Maskulin!
-
Khimar Bandana dan French Khimar, Apa Bedanya? Model Hijab Syar'i Kekinian yang Lagi Tren
-
Badan Usaha Beraset Triliunan: Konsep Koperasi di Buku Model BMI Syariah
-
Gigi Hadid Klarifikasi Usai Namanya Muncul di Dokumen Epstein
-
7 Daftar Model Kebaya Terbaru, Cocok Dipakai di Hari Kartini 21 April
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
5 Fakta Kasus Pelecehan Sesama Jenis Syekh Ahmad Al Misry: Catut Nama Nabi dan Imam Syafi'i
-
Room Art Fair 2026: Saat Kamar Hotel Disulap Jadi Instalasi Ruang Pamer Seni Kontemporer
-
Tarif Listrik per kWh Berapa? Ini Rincian Terbaru Resmi dari PLN
-
Kekayaan Hery Susanto versi LHKPN, Ketua Ombudsman yang Jadi Tersangka Korupsi
-
Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
-
5 Sepatu Hybrid dari Brand Lokal, Pilihan Terbaik untuk Mobilitas Tinggi
-
4 Rekomendasi Parfum Aroma Peach dari Brand Lokal, Wangi Segar dan Tidak Pasaran
-
7 Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Memutihkan Wajah, Mulai Rp20 Ribuan
-
Satu Dekade Buttonscarves: Dari Mimpi Sederhana Menjadi Ikon Fashion Kebanggaan Indonesia
-
Apa Maksud Hustle Culture? Mengenal Sisi Lain Budaya 'Gila Kerja'