- Polda Metro Jaya memeriksa model berinisial AWS terkait laporan dugaan pembegalan viral di Jakarta Barat pada 16 Mei.
- Hasil visum membuktikan luka pada tubuh AWS bukan akibat bacokan begal, melainkan karena bisul yang meletus.
- Penyidik memeriksa AWS untuk mendalami motif pengakuan palsu tersebut guna mengantisipasi adanya upaya cipta kondisi di masyarakat.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap hasil pemeriksaan model berinisial AWS (Muse Model) yang diduga menjadi korban begal di kawasan Jakarta Barat, yang sempat viral di media sosial, pada Sabtu (16/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui, Jumat (22/5/2026), menyebutkan setelah dilakukan visum et repertum terhadap luka yang dialami korban, ternyata bukan luka dari pelaku begal.
"Kami ulangi kembali, luka tersebut adalah bisul yang meletus. Jadi bukan karena bacokan pelaku begal. Ini harus kami sampaikan kepada publik," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Tujuan yang bersangkutan diperiksa oleh Ditres Siber Polda Metro Jaya pada Kamis (21/5) untuk mendalami apa motif dari yang bersangkutan.
"Ini ada korelasi tadi dengan yang ditanyakan pertama. Apakah ada suatu upaya kelompok-kelompok tertentu membuat cipta kondisi dengan mengunggah, mengaku bahwa yang bersangkutan adalah bagian dari korban. Nah, itu yang ingin kita klarifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap seorang model berinisial AWS yang diduga menjadi korban begal di kawasan Jakarta Barat dan kejadiannya sempat viral pada Sabtu (16/5).
"Iya, di (periksa) Siber Polda Metro Jaya dalam rangka penjelasan yang bersangkutan," kata Budi, Kamis (21/5).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AWS keluar dari ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.27 WIB mengenakan pakaian hoodie biru dan celana cokelat.
Saat dikonfirmasi, AWS tampak terdiam, menangis tersedu dan langsung menuju kendaraan untuk pergi meninggalkan wartawan yang sudah menunggu kedatangan dirinya.
Baca Juga: Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
Berita Terkait
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Kata Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak, Hotman Paris: Pikir Lagi, Apa Anda Cocok Jadi Menteri?
-
Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI
-
Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung