Suara.com - Qatar telah mengesahkan sebuah undang-undang yang mewajibkan semua pertokoan, kafe, restoran, mal, kantor, dan bahkan klinik kesehatan untuk menutup layanannya selama 90 menit selama salat Jumat. Mereka yang melanggar aturan itu akan didenda sebesar 10.000 riyal Qatar atau sekitar Rp35,2 juta.
Seperti yang dikutip Al Arabiya dari surat kabar lokal berbahasa Inggris, The Penisula, aturan baru itu diumumkan pada Rabu (15/4/2015) dan langsung disampaikan oleh Emir Qatar, Sheikh Tamim Al-Thani.
Undang-undang itu mewajibkan agar semua tempat bisnis dan perkantoran ditutup sejak azan pertama salat Jumat, yang biasanya dikumandangkan pada pukul 11.15 pagi.
Aturan itu sendiri sebenarnya memperkuat aturan lama yang melarang pusat bisnis buka saat salat Jumat. Hanya saja denda yang dijatuhkan lebih kecil, yakni hanya 5000 riyal Qatar. Karenanya masih banyak mal dan pusat perbelanjaan besar yang tidak menaati aturan itu, menutup toko mereka lebih singkat dari waktu yang ditentukan pemerintah. (Al Arabiya/Doha News)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan
-
Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti
-
22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah
-
Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi
-
Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman
-
Sopir Mikrotrans Tabrak Lansia, Sempat Tutupi Kecelakaan sebelum Dipecat
-
Kasus Yurizal, Pakar UGM Dorong Audit Rumah Sakit: Jangan Berhenti di Permintaan Maaf
-
Tampang Saepul Penjual Piscok Pelaku Mutilasi di Depok
-
Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026
-
Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V