Suara.com - Negara-negara Uni Eropa akan diharuskan secara drastis mengurangi penggunaan tas plastik, yang mengandung kebanyakan bahan pencemaran, berdasarkan peraturan baru yang disepakati oleh Parlemen Eropa (PE) pekan ini.
MEP melakukan pemungutan suara yang mendukung peraturan untuk memberi negara anggota UE pilihan antara melaksanakan tindakan guna mengurangi konsumsi rata-rata tahunan tas plastik non-biodegradabel sampai 90 tas ringan per warga sampai akhir 2019 dan 40 persen sampai akhir 2025, atau menjamin bahwa orang yang berbelanja harus membayar tas semacam itu paling lambat pada akhir 2018.
Anggota MEP dari Partai Hijau Denmark Magrete Auken, yang mengajukan peraturan ini mengatakan, masalah tas plastik adalah "masalah lingkungan hidup yang sangat besar".
"Miliaran tas plastik berakhir secara langsung di alam sebagai limbah yang tak diolah. Tas plastik merusak alam, membahayakan ikan dan burung, dan kita harus menangani ini," kata Auken sebagaimana dikutip Xinhua.
Auken mendesak semua negara mensahkan pemberlakuan bayaran buat tas plastik sebagai langkah paling efektif untuk mengurangi konsumsi tas plastik. Ia menunjuk kepada Portugal dan Irlandia, yang katanya telah menyaksikan pengurangan drastis sampah tas plastik setelah keduanya membuat pembeli wajib membayar untuk tas plastik yang mereka terima.
Kantung plastik ringan dan lebih tipis dari 50 mikron, kebanyakan tas plastik yang digunakan di negara UE, nyaris tak bisa didaur-ulang dibandingkan dengan model yang lebih tebal dan menjadi limbah secara lebih cepat. Tas plastik tersebut juga lebih rentan untuk mengotori lingkungan hidup dan mencemari tempat penampungan air serta ekosistem perairan.
Pada 2010, setiap warga UE menggunakan sebanyak 198 tas plastik, sekitar 90 persen di antaranya adalah tas plastik ringan. Sebanyak delapan miliar tas plastik menjadi sampah di UE di tahun yang sama. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Jangan Diklik! Misteri Aplikasi Teror dan Kematian dalam Novel Rahasia Ayu
-
Produk Lokal Tak Kalah Bagus dari Barang Impor, Mendag Sebut Masalahnya Pintar Jualan
-
Sarjito Resmi Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS, OJK Targetkan Bursa Beroperasi 1 Januari 2027
-
Feng Shui Meja Kerja Membelakangi Pintu, Benarkah Bikin Energi Kurang Baik?
-
Masker Jadi Barang Buruan, Harga Melonjak: Ada Ancaman Pidana bagi Pedagang Nakal?
-
Perbedaan Sunscreen Skintific dan Amaterasun, dari Tekstur hingga Tingkat Proteksi
-
Karhutla Jadi Bencana Paling Banyak Terjadi di Indonesia, Capai 627 Kejadian
-
Huawei FreeBuds 7 Resmi Meluncur, Bawa Fitur ANC AI Baterai Tahan 42 Jam
-
Ulasan Novel Membunuh Alice: Ketika Mimpi Buruk Menjadi Kenyataan
-
Ekonomi Semarang Tumbuh 6,49 Persen, LEPAS Ekspansi Pasar Mobil Listrik Premium