Suara.com - Selandia Baru memberikan kemudahan bagi wisatawan Indonesia yang ingin bepergian ke Selandia Baru dengan waktu proses visa yang lebih cepat dan persyaratan dokumen yang lebih sedikit.
Aturan baru ini diformalkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (MOU) antara Immigration New Zealand (INZ), Tourism New Zealand (TNZ), dan empat mitra agen perjalanan resmi di Indonesia. Perjanjian kerja sama ini memperluas kesepakatan sebelumnya yang berfokus pada pelancong bisnis.
Selain itu perjanjian kerja sama itu juga memperluas akses ke aplikasi visa yang mempermudah wisatawan yang ingin liburan ke Selandia Baru melalui mitra perjalanan resmi, yaitu Dwidaya, Golden Rama, Panorama JTB dan Wita Tour.
Dengan aturan baru, wisatawan berlibur, grup insentif, dan pelancong bisnis lainnya dari Indonesia akan mendapatkan keuntungan dari penyelarasan layanan visa yang kini lebih cepat hanya dalam tiga hari, serta persyaratan dokumen yang harus mereka berikan pun lebih sedikit ketika mengatur perjalanan Selandia Baru melalui salah satu dari empat agen perjalanan resmi.
"Ini merupakan hal yang baik untuk memperluas akses kemudahan pemrosesan visa bagi para wisatawan berlibur. Ini mencerminkan keberhasilan kerja sama kami di pasar Indonesia dan pentingnya pemerintah Selandia Baru menempatkan wisatawan Indonesia sebagai wisatawan yang diutamakan," jelas Kepala Imigrasi Selandia Baru, Nigel Bickle, dalam siaran persnya.
Tourism New Zealand Regional Manager for South and South-east Asia, Steven Dixon mengatakan bahwa pemrosesan visa baru yang efisien merupakan berita bagus bagi wisatawan Indonesia yang jumlah kunjungannya ke Selandia Baru terus meningkat dengan cepat.
Menurutnya, Indonesia adalah salah satu pasar utama untuk kegiatan pariwisata maupun bisnis. "Kami mengalami pertumbuhan yang kuat. Hingga akhir bulan Juni 2017, lebih dari 24.000 orang Indonesia mengunjungi Selandia Baru - meningkat 35 persen dari tahun sebelumnya," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar