Suara.com - Puluhan warga Yaman dan Iran pemenang kesempatan berimigrasi ke Amerika Serikat menuntut Departemen Luar Negeri AS, pada Jumat (5/8/2017). Musababnya, Deplu AS tak memproses aplikasi visa mereka setelah diberlakukan larangan perjalanan sementara.
Larangan perjalanan yang sempat diblokir oleh pengadilan sebelum sebagian dari isi larangan dipulihkan oleh Mahkamah Agung pada Juni. Dalam pemulihan itu, untuk sementara AS melarang warga Yaman, Iran, dan empat negara berpenduduk mayoritas Muslim lainnya bepergian ke AS tanpa koneksi riil.
Putusan MA secara tajam membatasi jumlah orang yang terkena dampak larangan perjalanan tersebut. Meski begitu, ribuan warga dari enam negara yang memenangkan undian pemerintah AS secara acak tahun lalu mengajukan kartu hijau yang akan menjamin mereka tempat tinggal permanen di AS, ditinggalkan dalam keadaan terombang-ambing.
Sebuah e-mail baru-baru ini dari pemerintah AS kepada pemenang undian yang masih menunggu visa mereka memperingatkan, "hal tersebut masuk akal bahwa dalam kasus Anda, visa tidak dapat diterbitkan", mengingat larangan perjalanan selama 90 hari.
Dalam tuntutan hukum yang diajukan di Pengadilan Negeri AS di Washington D.C., lebih dari 90 pemenang undian Yaman dan Iran mengatakan pemerintah AS menolak mengeluarkan visa yang dimenangkan melalui program 'diversity visa' karena aturan larangan perjalanan.
"Ini tidak benar, tidak adil maupun sah, dan kami bersedia melakukan apapun yang diperlukan, termasuk ke pengadilan, untuk memperjuangkan hak-hak klien kami," kata Esther Sung, pengacara di Pusar Hukum Imigrasi Nasional, satu dari organisasi yang mewakili para pemenang undian, dikutip dari Antara.
Sejauh ini, Deplu AS menolak memberikan komentar tentang proses pengadilan yang tertunda.
Dalam tuntutan hukum tersebut, para pemenang undian meminta pemerintah untuk memproses permohonan visa mereka sebelum 30 September, di mana waktu kelayakan kartu hijau mereka akan berakhir.
"Hadiah undian adalah hal yang langka dan berharga. Jika klien kamu tidak menerima visa mereka pada 30 September, mereka kehilangan kesempatan menjadi warga negara Amerika," kata Omar Jadwat, direktur American Civil Libertis Union (ACLU), sebuah kelompok lain yang mengajukan tuntutan atas nama pemenang undian.
Baca Juga: Komika Acho Dijerat Kasus Fitnah Gara-gara Curhat di Blog
Program 'diversity visa' yang menarik sekitar 14 juta pemohon tiap tahun, disahkan dalam bentuknya yang sekarang oleh Kongres pada 1990 untuk menyediakan arah menuju tempat tinggal permanen di AS untuk warga negara dari berbagai negara yang kurang maju ke AS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka