Suara.com - Warteg atau Warung Tegal kerap menjadi pilihan masyarakat saat mencari santapan sehari-sehari.
Keunggulan utama dari Warteg adalah menyajikan masakan rumahan dengan harga murah dan rasa juara.
Tapi tahu kah Anda jika pengusaha Warteg biasanya harus mempersiapkan segala hal dari sejak pagi buta?
Untuk itu, muncul ide baru mengenai gaya baru memberdayakan restoran rumahan seperti Warteg.
Adalah Warungnya Jakarta atau Warjak, sebuah franchise rumah makan yang terinspirasi dari konsep Warteg.
Lewat Warjak, pengusaha rumah makan tidak dibebani dengan kesibukan berbelanja dan memasak karena sudah disediakan dari dapur terpusat.
"Banyak sekali pedagang Warteg yang sudah tidak bisa masak lagi. Mereka Subuh harus ke pasar, lalu masak, lalu jaga warung sampai sore. Akhirnya tidak kuat secara fisik tapi masih membutuhkan usaha Warteg-nya. Nah, kami memberikan solusi pangan dan kualitas kehidupan bila mau bergabung dengan kami," kata salah satu perwakilan Tim Warjak, Martin Kauw kepada Suara.com di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Martin juga menjamin, makanan Warjak lebih higienis dan beragam. Saat memulai bisnis Warjak, Martin sudah menggandeng pakar nutrisi dan quality assurance ke dalam tim.
Baca Juga: Pengusaha Warteg Senang Becak Kembali Mengayuh di Jakarta
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari usaha menciptakan kualitas makanan yang enak, bersih dan tahan lebih lama meski tanpa bahan pengawet apapun.
Paket kemitraan Warjak juga tergolong murah. Cukup membayar Rp5,5 juta, calon mitra Warjak sudah bisa mendapatkan etalase, meja, dua buah bangku panjang, centong takar, piring serta sendok. Untuk makanan, mitra memiliki kesempatan minimal order sebesar Rp250 ribu dan bebas memilih 62 menu masakan yang tersedia.
"Minimal menu utama seperti telur dadar, tempe orek dan sayur harus ada ya," tambah Martin.
Salah satu mitra Warjak di Tebet, Cinthia, sudah memulai bisnis rumah makannya sejak November lalu.
"Alhamdulillah, omset bisa Rp8 hingga Rp10 juta sebulan," kata perempuan yang juga masih berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              5 Sunscreen Tone Up Non Comedogenic Terbaik untuk Kulit Berjerawat
 - 
            
              Berapa Lama Wardah Crystal Secret Bisa Hilangkan Flek Hitam? Cek Fakta dan Rekomendasinya
 - 
            
              Wewangian untuk Remaja: Bukan Sekadar Harum, Tapi Sumber Rasa Percaya Diri dan Energi Positif
 - 
            
              Profil dan Rekam Jejak Rektor UNM, Diberhentikan Buntut Dugaan Pelecehan
 - 
            
              Event Lari Berdampak Bagi Pelestarian Hijau, Mandatalam Earth Run 2025 Tanam 2.000 Bibit Pohon
 - 
            
              5 Rekomendasi Sepatu Lokal Sekelas Adidas yang Murah untuk Anak Sekolah
 - 
            
              Ketika Anabul Jadi Keluarga, Hadir Tren Perhiasan Bertema Kasih Sayang untuk Hewan Peliharaan
 - 
            
              Pandji Pragiwaksono Lulusan Apa? Minta Maaf Imbas Candaan Singgung Adat Toraja
 - 
            
              Sanksi Menyebarkan Soal TKA 2025 Bagi Peserta dan Petugas Ujian: Bisa Langsung Diskualifikasi
 - 
            
              12 Tata Tertib Peserta TKA 2025 dan Konsekuensi Melanggar