Suara.com - Pemilik warung makan yang dirazia Satpol PP Kota Serang, Ibu Saeni tidak mengetahui surat edaran pemberitahuan yang telah dikeluarkan tiga hari sebelum pelaksanaan razia terhadap warung makan yang tetap beroperasi di siang hari selama Ramadan.
"Saya tidak tahu tulisan pemberitahuan (razia), karena saya tidak bisa baca tulis. Saya juga baru buka warung, jadi tidak tahu sedang ada razia," ujar Saeni saat ditemui di kediamannya di Kota Serang, Senin (13/6/2016).
Saat razia berlangsung Saeni baru bersiap membuka warung karena bergantian dengan saudaranya dalam menjalankam usahanya tersebut. Selama enam tahun menjalankan warung makan yang terletak di Jalan Cikepuh, Kota Serang itu, Saeni mengaku baru pertama kali membuka warungnya di siang hari saat bulan puasa.
"Ini sudah enam tahun jualan, sebelumnya tidak pernah buka saat puasa," tutur Saeni menjelaskan.
Berdasarkan pengamatan Antara di lokasi kejadian, di bagian kaca depan warung makan tersebut telah terpasang dua lembar surat pemberitahuan razia dan imbauan dari pemda untuk menutup warung makan pada sianh hari selama Bulan Ramadhan.
Namun, baik Ibu Saeni beserta pedagang yang berlokasi di sekitar area tersebut mengaku tidak tahu kapan surat pemberitahuan tersebut dipasang.
Mengenai tindakan Satpol PP Kota Serang yang merazia warung makan Ibu Saeni Direktur Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri Asadullah, menjelaskan bahwa otoritas lokal telah melakukan sosialisasi razia warung makan pada tiga hari sebelum pelaksanaan.
"Tiga hari sebelum puasa sudah disosialisasikan, semua warung sudah diberi tahu. Bahkan kita undang ormas juga untuk menyaksikan," tuturnya.
Selain itu dia menjelaskan, semua prosedur telah dilakukan sesuai peraturan dan terkait barang sitaan yang diambil petugas sebenarnya bisa diambil kembali pada pukul 16.00 waktu setempat.
"Ini sebenarnya ada missed-komunikasi juga, dikiranya barang diambil. Padahal jam empat sore barang bisa diambil lagi dengan menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi. Jadi bukan disita terus tidak dikembalikan, bukan seperti itu," imbuhnya menegaskan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten Muhammad Basri, meyakini razia yang dilakukan jajaran Satpol PP Kota Serang sudah benar dan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat, yang di dalamnya turut menyentuh operasional tempat makan di siang hari selama Bulan Ramadhan.
"Tujuannya sudah benar, artinya sesuai dengan Perda yang melarang orang berjualan (makanan) di siang hari selama Ramadhan," ujar Basri saat ditemui usai rapat koordinasi dengan perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Satpol PP Kota Serang di Serang, Banten, Senin sore.
Ia pun menegaskan, jika ada tuntutan dari masyarakat agar dilakukan pemberian sanksi terhadap petugas satpol PP maka hal tersebut harus dilakukan melalui pemeriksaan secara mendalam. (Antara)
Berita Terkait
-
Jadi Konsumen Cerdas saat Puasa dan Jelang Lebaran
-
Jokowi Batalkan 3.143 Perda, Adakah Perda Intoleran Dibatalkan?
-
Sita Lauk Warteg, Tjahjo Sebut Daerah yang Punya Perda Intoleran
-
Anshor Tantang Satpol PP Serang Jangan Cuma Berani Razia Warteg
-
Luhut Sedih Lihat Kasus Saeni: Uangnya Kecil Terus Diobrak-abrik
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?