Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim Al Mubarak [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyesalkan tindakan represif yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Serang, Banten, dengan merazia dan menyita makanan dagangan warung Tegal milik Saeni dengan alasan berjualan di bulan puasa pada siang hari.
"Tentu itu sesuatu yang harus kita tarik sebagai pelajaran penting agar ke depan bagaimana upaya aparat penegak hukum lebih persuasif dalam menegakkan hukum. Kami juga berharap mudah-mudahan cara-caranya juga lebih manusiawi sehingga tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat," kata Lukman di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Lukman berharap jangan ada lagi kasus serupa di masa mendatang sehingga tak ada anggota masyarakat yang dirugikan.
"Tentu itu sesuatu yang harus kita tarik sebagai pelajaran penting agar ke depan bagaimana upaya aparat penegak hukum lebih persuasif dalam menegakkan hukum. Kami juga berharap mudah-mudahan cara-caranya juga lebih manusiawi sehingga tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat," kata Lukman di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Lukman berharap jangan ada lagi kasus serupa di masa mendatang sehingga tak ada anggota masyarakat yang dirugikan.
"Mudah-mudahan tidak terjadi lagi nanti," ujar dia.
Mengenai adanya peraturan daerah dan kebijakan Pemerintah Kota Serang yang memayungi langkah Satpol PP merazia warung makan saat bulan puasa, Lukman menyerahkan penanganannya kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Mengenai adanya peraturan daerah dan kebijakan Pemerintah Kota Serang yang memayungi langkah Satpol PP merazia warung makan saat bulan puasa, Lukman menyerahkan penanganannya kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Perda itu kan kewenangan mendagri untuk bagaimana mengevaluasi dan sebagainya," tutur dia.
Payung hukum razia warung makan
Menurut Surat Edaran Nomor 451.13/555 - Kesra/2016 yang ditujukan kepada para pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, atau warung makanan dan minuman di Kota Serang, penindakan didasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Payung hukum razia warung makan
Menurut Surat Edaran Nomor 451.13/555 - Kesra/2016 yang ditujukan kepada para pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, atau warung makanan dan minuman di Kota Serang, penindakan didasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Berikut ini isi surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman:
1. Setiap orang dilarang merokok, makan, minum di tempat umum atau tempat yang dilintasi oleh umum pada siang hari di bulan Ramadhan.
2. Setiap orang dilarang menjadi backing bagi tempat yang dilakukannya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Setiap pengusaha restoran, rumah makan, atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap makananan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadan.
Berdasarkan hal tersebut, diberitahukan dengan hormat, agar pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, warung dan pedagang makanan/minuman dilarang melakukan kegiatan di atas pada bulan Ramadhan 1437 H, sejak pukul 04.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Khusus untuk pemilik kafe dan sejenisnya yang menyediakan sarana hiburan diwajibkan tutup mulai awal Ramadhan 1437 H hingga akhir Ramadhan 1437 H.
Apabila masih ada yang melakukan kegiatan tersebut dan tetap membuka usahanya, maka kami akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi sesuai dengan pasal tersebut di atas dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat