Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim Al Mubarak [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyesalkan tindakan represif yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Serang, Banten, dengan merazia dan menyita makanan dagangan warung Tegal milik Saeni dengan alasan berjualan di bulan puasa pada siang hari.
"Tentu itu sesuatu yang harus kita tarik sebagai pelajaran penting agar ke depan bagaimana upaya aparat penegak hukum lebih persuasif dalam menegakkan hukum. Kami juga berharap mudah-mudahan cara-caranya juga lebih manusiawi sehingga tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat," kata Lukman di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Lukman berharap jangan ada lagi kasus serupa di masa mendatang sehingga tak ada anggota masyarakat yang dirugikan.
"Tentu itu sesuatu yang harus kita tarik sebagai pelajaran penting agar ke depan bagaimana upaya aparat penegak hukum lebih persuasif dalam menegakkan hukum. Kami juga berharap mudah-mudahan cara-caranya juga lebih manusiawi sehingga tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat," kata Lukman di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Lukman berharap jangan ada lagi kasus serupa di masa mendatang sehingga tak ada anggota masyarakat yang dirugikan.
"Mudah-mudahan tidak terjadi lagi nanti," ujar dia.
Mengenai adanya peraturan daerah dan kebijakan Pemerintah Kota Serang yang memayungi langkah Satpol PP merazia warung makan saat bulan puasa, Lukman menyerahkan penanganannya kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Mengenai adanya peraturan daerah dan kebijakan Pemerintah Kota Serang yang memayungi langkah Satpol PP merazia warung makan saat bulan puasa, Lukman menyerahkan penanganannya kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Perda itu kan kewenangan mendagri untuk bagaimana mengevaluasi dan sebagainya," tutur dia.
Payung hukum razia warung makan
Menurut Surat Edaran Nomor 451.13/555 - Kesra/2016 yang ditujukan kepada para pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, atau warung makanan dan minuman di Kota Serang, penindakan didasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Payung hukum razia warung makan
Menurut Surat Edaran Nomor 451.13/555 - Kesra/2016 yang ditujukan kepada para pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, atau warung makanan dan minuman di Kota Serang, penindakan didasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Berikut ini isi surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman:
1. Setiap orang dilarang merokok, makan, minum di tempat umum atau tempat yang dilintasi oleh umum pada siang hari di bulan Ramadhan.
2. Setiap orang dilarang menjadi backing bagi tempat yang dilakukannya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Setiap pengusaha restoran, rumah makan, atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap makananan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadan.
Berdasarkan hal tersebut, diberitahukan dengan hormat, agar pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, warung dan pedagang makanan/minuman dilarang melakukan kegiatan di atas pada bulan Ramadhan 1437 H, sejak pukul 04.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Khusus untuk pemilik kafe dan sejenisnya yang menyediakan sarana hiburan diwajibkan tutup mulai awal Ramadhan 1437 H hingga akhir Ramadhan 1437 H.
Apabila masih ada yang melakukan kegiatan tersebut dan tetap membuka usahanya, maka kami akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi sesuai dengan pasal tersebut di atas dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung