Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim Al Mubarak [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyesalkan tindakan represif yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Serang, Banten, dengan merazia dan menyita makanan dagangan warung Tegal milik Saeni dengan alasan berjualan di bulan puasa pada siang hari.
"Tentu itu sesuatu yang harus kita tarik sebagai pelajaran penting agar ke depan bagaimana upaya aparat penegak hukum lebih persuasif dalam menegakkan hukum. Kami juga berharap mudah-mudahan cara-caranya juga lebih manusiawi sehingga tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat," kata Lukman di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Lukman berharap jangan ada lagi kasus serupa di masa mendatang sehingga tak ada anggota masyarakat yang dirugikan.
"Tentu itu sesuatu yang harus kita tarik sebagai pelajaran penting agar ke depan bagaimana upaya aparat penegak hukum lebih persuasif dalam menegakkan hukum. Kami juga berharap mudah-mudahan cara-caranya juga lebih manusiawi sehingga tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat," kata Lukman di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Lukman berharap jangan ada lagi kasus serupa di masa mendatang sehingga tak ada anggota masyarakat yang dirugikan.
"Mudah-mudahan tidak terjadi lagi nanti," ujar dia.
Mengenai adanya peraturan daerah dan kebijakan Pemerintah Kota Serang yang memayungi langkah Satpol PP merazia warung makan saat bulan puasa, Lukman menyerahkan penanganannya kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Mengenai adanya peraturan daerah dan kebijakan Pemerintah Kota Serang yang memayungi langkah Satpol PP merazia warung makan saat bulan puasa, Lukman menyerahkan penanganannya kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Perda itu kan kewenangan mendagri untuk bagaimana mengevaluasi dan sebagainya," tutur dia.
Payung hukum razia warung makan
Menurut Surat Edaran Nomor 451.13/555 - Kesra/2016 yang ditujukan kepada para pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, atau warung makanan dan minuman di Kota Serang, penindakan didasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Payung hukum razia warung makan
Menurut Surat Edaran Nomor 451.13/555 - Kesra/2016 yang ditujukan kepada para pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, atau warung makanan dan minuman di Kota Serang, penindakan didasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Berikut ini isi surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman:
1. Setiap orang dilarang merokok, makan, minum di tempat umum atau tempat yang dilintasi oleh umum pada siang hari di bulan Ramadhan.
2. Setiap orang dilarang menjadi backing bagi tempat yang dilakukannya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Setiap pengusaha restoran, rumah makan, atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap makananan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadan.
Berdasarkan hal tersebut, diberitahukan dengan hormat, agar pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, warung dan pedagang makanan/minuman dilarang melakukan kegiatan di atas pada bulan Ramadhan 1437 H, sejak pukul 04.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Khusus untuk pemilik kafe dan sejenisnya yang menyediakan sarana hiburan diwajibkan tutup mulai awal Ramadhan 1437 H hingga akhir Ramadhan 1437 H.
Apabila masih ada yang melakukan kegiatan tersebut dan tetap membuka usahanya, maka kami akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi sesuai dengan pasal tersebut di atas dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat