Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim Al Mubarak [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyesalkan tindakan represif yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Serang, Banten, dengan merazia dan menyita makanan dagangan warung Tegal milik Saeni dengan alasan berjualan di bulan puasa pada siang hari.
"Tentu itu sesuatu yang harus kita tarik sebagai pelajaran penting agar ke depan bagaimana upaya aparat penegak hukum lebih persuasif dalam menegakkan hukum. Kami juga berharap mudah-mudahan cara-caranya juga lebih manusiawi sehingga tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat," kata Lukman di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Lukman berharap jangan ada lagi kasus serupa di masa mendatang sehingga tak ada anggota masyarakat yang dirugikan.
"Tentu itu sesuatu yang harus kita tarik sebagai pelajaran penting agar ke depan bagaimana upaya aparat penegak hukum lebih persuasif dalam menegakkan hukum. Kami juga berharap mudah-mudahan cara-caranya juga lebih manusiawi sehingga tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat," kata Lukman di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Lukman berharap jangan ada lagi kasus serupa di masa mendatang sehingga tak ada anggota masyarakat yang dirugikan.
"Mudah-mudahan tidak terjadi lagi nanti," ujar dia.
Mengenai adanya peraturan daerah dan kebijakan Pemerintah Kota Serang yang memayungi langkah Satpol PP merazia warung makan saat bulan puasa, Lukman menyerahkan penanganannya kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Mengenai adanya peraturan daerah dan kebijakan Pemerintah Kota Serang yang memayungi langkah Satpol PP merazia warung makan saat bulan puasa, Lukman menyerahkan penanganannya kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Perda itu kan kewenangan mendagri untuk bagaimana mengevaluasi dan sebagainya," tutur dia.
Payung hukum razia warung makan
Menurut Surat Edaran Nomor 451.13/555 - Kesra/2016 yang ditujukan kepada para pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, atau warung makanan dan minuman di Kota Serang, penindakan didasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Payung hukum razia warung makan
Menurut Surat Edaran Nomor 451.13/555 - Kesra/2016 yang ditujukan kepada para pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, atau warung makanan dan minuman di Kota Serang, penindakan didasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Berikut ini isi surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman:
1. Setiap orang dilarang merokok, makan, minum di tempat umum atau tempat yang dilintasi oleh umum pada siang hari di bulan Ramadhan.
2. Setiap orang dilarang menjadi backing bagi tempat yang dilakukannya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Setiap pengusaha restoran, rumah makan, atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap makananan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadan.
Berdasarkan hal tersebut, diberitahukan dengan hormat, agar pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, warung dan pedagang makanan/minuman dilarang melakukan kegiatan di atas pada bulan Ramadhan 1437 H, sejak pukul 04.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Khusus untuk pemilik kafe dan sejenisnya yang menyediakan sarana hiburan diwajibkan tutup mulai awal Ramadhan 1437 H hingga akhir Ramadhan 1437 H.
Apabila masih ada yang melakukan kegiatan tersebut dan tetap membuka usahanya, maka kami akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi sesuai dengan pasal tersebut di atas dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai