Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung memvonis hukuman 18 bulan penjara kepada terdakwa Romi Erwin Saputra (22 tahun) terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.
Ujaran kebencian itu disampaikan Romi melalaui tulisan yang diunggah di akun Facebook pribadinya.
“Jokowi anj*ng cuma mementingkan daerah Jakarta. Coba penting ini wilayah Lampung biar nggak pada tolol semua. Orang Lampung pada tolol gede bacot aja. Coba dulu pilih Prabowo pasti berjaya,” tulisnya dalam akun FB yang diposting sekitar pukul 20.14 WIB pada 21 Juli 2018.
Romi dihukum karena dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Banyaknya konten negatif yang menyebar di media sosial, banyaknya ujaran kebencian, berita bohong dan sentimen bernada SARA (suku, ras dan agama), memang berdampak besar terutama pada pola pikir maupun sikap para generasi muda.
Menyikapi kasus ini, Psikolog anak dan remaja Erna Marina Kusuma M.Psi. C. Ft, menjelaskan seorang pemuda akan mendapat pengetahuan dari lingkungannya. Keluarga dan sekolah diharapkan menjadi tempat utama di mana para generasi muda mendapat pendidikan dan wawasan yang baik.
"Ini bahaya ya, usia-usia pemuda banyak sekali kini yang dengan mudahnya melakukan ujaran-ujaran kebencian," seru Erna saat dihubungi Suara.com, beberapa waktu lalu.
"Sekolah dan lingkungan rumah merupakan tempat utama anak mendapat pendidikan maka perlu di perhatikan pembinaan karakter anak. Jika sejak kecil anak sudah menerima hal hal yang negatif maka di luar rumah-pun akan mengembangkan karakter yang negatif pula," lanjutnya.
"Seorang pemuda yang sering terpapar hate speech, itu bisa memiliki sikap yang intoleran terhadap orang-orang. Ujaran kebencian memiliki dampak yang besar bagi anak-anak muda untuk kerap bertindak intoleransi dan diskriminasi," pungkasnya.
Baca Juga: Iwan dan Susi Ditangkap, Buronan Pengeroyok Anggota TNI Tinggal Satu
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan