Suara.com - Penemuan mi berformalin kembali terjadi. Kali ini, polisi berhasil menggerebek pabrik mi yang mengandung formalin dan boraks di Cianjur.
Penggrebekan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur di Kampung Gelar, Kelurahan Pamoyanan, Cianjur, Jawa Barat, Senin (10/12/2018) awal pekan ini.
Temuan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencium bau yang menyengat hasil pembuangan limbah mi ke sungai.
Bicara soal peredaran mi formalin di pasar, tentu menimbulkan kekhawatiran bagi konsumen.Oleh karena itu, kita sebaiknya harus waspada dengan mengetahui dan memahami ciri-ciri mi mengandung formalin maupun boraks.
Bicara Isu keamanan pangan kian menjadi perbincangan hangat mengingat banyak masyarakat yang kurang peduli dan adanya oknum masyarakat yang memanfaatkan ketidakpedulian soal bahan pengawet formalin yang kerap ditemukan dalam bahan makanan yang dijual.
"Hal yang harus diperhatikan jika bahan beracun masuk ke dalam tubuh cepat atau lambat akan terjadi dampak yang tidak inginkan dalam tubuh kita. Konsumsi langsung dalam jumlah banyak akan collapse pasti," tegas Prof Ali Khomsan, Guru Besar Gizi IPB kepada Suara.com, beberapa waktu lalu
Dijelaskan Prof Ali, formalin merupakan cairan pengawet mayat yang sampai sekarang masih digunakan di lingkungan rumah sakit untuk mengawetkan sampel jaringan tubuh manusia dari hasil biopsi atau sampel langsung yang diambil pada saat operasi sebelum diperiksa di laboratorium.
Pada umumnya, mi berformalin akan bertahan lebih lama jika sudah dimasak. Mi tidak akan rusak selama 2 hari jika dibiarkan pada suhu kamar 25 derajat celcius.
Sementara itu, jika dibiarkan dalam suhu lemari es 15 derajat celcius, daya tahannya bisa mencapai lebih dari 15 hari
Baca Juga: 6 Makanan Ini Konon Bawa Keberuntungan di Tahun Baru Lho!
Formalin disebut dapat merusak sistem saraf tubuh manusia dan dikenal sebagai zat yang bersifat racun untuk persarafan tubuh (neurotoksik). Sejauh ini, informasi yang ada menyebutkan tidak ada level aman bagi formalin jika tertelan manusia.
"Fungsi formalin memang dipakai sebagai desinfektan, antimikroba, bahan cat, dan lain-lain, jadi tidak untuk makanan," tegasnya.
"Umumnya pemakaian di bahan pangan itu memang bisa dibilang tidak terdeteksi kecuali dengan analisis lab. Tapi ya apa boleh buat, karena masyarakat juga sulit membedakan. Untuk antisipasi saja, maka lakukan perendaman dan pemasakan yang baik. Temukan penjual terpercaya, dan lebih hati-hati, di supermarket umumnya lebih aman dari cemaran formalin," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
5 Hair Serum Murah untuk Mengatasi Rambut Megar, Mulai Rp14 Ribuan
-
Terpopuler: 5 Cara Hemat Gas LPG yang Bisa Dicoba di Rumah, Sneakers Lokal Desain Versatile
-
Cara Isi Saldo E-Toll Tanpa NFC, Mudah dan Cepat
-
Apa Itu Furab? Fans Fuji dan Reza Arap Berusaha Jadi Mak Comblang
-
Dari Duka ke Syukur, Bos Pabrik HS Umrohkan 150 Karyawan Usai Kecelakaan
-
7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!
-
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
-
7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!
-
Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital
-
Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026