Suara.com - Sebelumnya diberitakan media asing News.com au menyoroti soal masalah paspor rusak di Indonesia. Hal itu bermula kala seorang wisatawan asing asal Australia datang ke Bali dari Perth menggunakan maskapai Indonesia Batik Air.
Sampai di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Bali, lelaki tersebut ditolak masuk karena dianggap menggunakan paspor rusak.
Diberitakan oleh The West Australian, ini bukan kasus paspor rusak pertama karena sebelumnya ada pasangan asal Inggris yang ditolak masuk ke Bali pada Oktober 2018 lalu karena bepergian dengan paspor rusak yang katanya paspor tersebut dimakan oleh anjing mereka sendiri.
Indonesia sendiri memang memberlakukan denda sebesar 5000 dolar AS atau lebih dari Rp 72 juta kepada setiap maskapai penerbangan yang ketahuan meloloskan turis yang masuk ke Indonesia dengan paspor rusak .
Sayangnya, menurut News.com.au, tidak jelas standar kerusakan yang seperti apa yang dapat menjadi masalah. soal paspor rusak di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Teodorus Simarmata memberikan statement terkait bahasan paspor rusak yang dialami WN Australia saat menuju ke Bali.
"Menanggapi pemberitaan tersebut, berikut kami sampaikan beberapa hal
1. Penolakan terhadap orang asing yang mengakibatkan biaya beban pada Airlines hanya pada hal-hal sebagai berikut:
a. Penumpang yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan;
b. Penumpang yang tidak memiliki Visa (subyek dari Orang Asing yang wajib memiliki visa untuk masuk Indonesia)
c. Penumpang yang tidak memiliki Dokumen Keimigrasian yang sah dan masih berlaku (masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan dan/atau visanya sudah habis masa berlakunya).
Baca Juga: Adik Billy Syahputra Jadi Tukang Parkir untuk Beli Kopi dan Makanan
2. Adapun penolakan terhadap Orang Asing karena paspor rusak, maka hal ini tidak menimbulkan biaya beban alat angkut terhadap airlines.
3. Pengenaan biaya beban diberlakukan jika airlines mengangkut penumpang yang masuk pada kriteria yang disebutkan pada poin 1 di atas.
4. Penolakan masuk terhadap WNA berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam rangka pengawasan Keimigrasian sebagai bentuk kedaulatan suatu negara.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan yang telah beredar di masyarakat," bebernya dalam siaran pers kepada Suara.com, Kamis (3/1/2019).
Di kesempatan yang sama, Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fenando menjelaskan bahwa Petugas Imigrasi memang berhak melarang masuk baik itu WNI atau WNA terkait paspor yang rusak, karena petugas pastinya menjalankan sesuai SOP.
Sam hanya mengimbau masyarakat untuk menjaga paspor baik-baik. "Diantara kriteria paspor rusak itu, robek, buram, kesiram air, maka dari itu dijaga baik-baik paspornya,"
Paspor merupakan dokumen penting dan wajib kamu miliki jika kamu sedang atau akan bepergian ke luar negeri. Karena paspor berisikan biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
"Jadi kalau kamu sedang di luar negeri, jaga baik-baik paspornya ya. Simpan di tempat yang aman agar tidak hilang," imbaunya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Empat Siswa dari Wolo Raih Beasiswa ke Sekolah Unggulan, Potret Pentingnya Pemerataan Pendidikan
-
Mencukur atau Mencabut Bulu Ketiak, Mana yang Lebih Aman?
-
Seni Komunikasi di Dunia Kerja: Mengubah Obrolan Biasa Jadi Pelayanan yang Bikin Pelanggan Nyaman
-
Bukan Sekadar Tren, Ini Bukti Kuliner Nusantara Kini Jadi 'Raja' di Negeri Sendiri
-
4 Cara Atasi Aliran Air yang Kecil setelah Pasang Filter Air, Kembali Deras dan Jernih
-
Sunblock Marina Berapa Harganya? Ini Kandungan, Manfaat, dan Review Pengguna
-
Lampu untuk Kamar Tidur Berapa Watt? Begini Cara Menghitungnya agar Pas
-
Apakah Covering Cream Viva Mengandung SPF? Cek Fakta dan Cara Pakai yang Benar
-
5 Dispenser Galon Bawah Low Watt untuk Rumah Daya Listrik 450 Watt
-
Nelayan di Toli-Toli Sulit Jangkau Ikan Bernilai Tinggi, Bisakah Rumpon Portabel Jadi Solusi?