Suara.com - Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBUKOTA), kualitas udara kawasan Jakarta, khususnya Pusat dan Selatan, terus memburuk.
Lewat parameter pencemaran udara selama periode 2016—2018, menunjukkan angka partikulat PM 2,5 selalu berada di atas standar Baku Mutu Udara Daerah atau BMUAD.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dikatakan, baku mutu nasional rata-rata harian untuk partikulat PM 2,5 adalah 65 mikrogram/m3.
Sementara World Health Organization (WHO) mencatat standar rata-rata harian untuk PM 2,5 adalah 25 mikrogram/m3.
Dengan kata lain, ambang batas yang diacu pemerintah lewat Kementerian LHK hampir tiga kali lipat lebih rendah daripada standar WHO.
Padahal, konsentrasi PM 2,5 di kawasan Jakarta sangat menghawatirkan karena rata-rata harian dapat mencapai angka 42,2 mikrogram /m3.
"Angka polutan ini jauh sekali dari standar dan bisa jadi gambaran bagaimana kualitas udara di Jakarta," terang aktivis lingkungan dari Thamrin School of Climate Change and Sustainability, Jalal, pada Suara.com, Senin (14/1/2019).
PM 2,5 sendiri merupakan partikel udara berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron dan sangat berbahaya jika terhirup oleh mahluk hidup karena dapat langsung masuk ke paru-paru.
Beberapa masalah kesehatan yang dapat disebabkan oleh PM 2,5 adalah meningkatnya risiko berbagai penyakit seperti jantung iskemik, stroke, PPOK, infeksi saluran pernapasan bawah, ISPA, kanker paru, dan asma.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Kunjungan Wisata Menurun
Bukan hanya partikulat PM 2,5, parameter pencemaran lain seperti ozone atau O3 di kawasan Jakarta juga semakin memburuk.
Standar baku mutu Nasional dan daerah masing-masing untuk paparan ozone adalah 50 mikrogram/m3 dan 30 mikrogram/m3.
Namun dalam tujuh tahun terakhir, yaitu dari 2011 sampai 2018, di beberapa wilayah di DKI Jakarta seperti Bundaran HI, Kelapa Gading, Jagakarsa, Lubang Buaya, dan kebon Jeruk, angka pencemaran ozone melebihi batas baku mutu.
Untuk itu, Jalal mendesak perlunya perbaikan kebijakan dan implementasi kebijakan yang lebih ketat dari pemerintah mengenai standar kualitas udara. "Perbaikan kebijakan ini harus mencakup seluruh aspek sumber pencemar, baik sumber bergerak seperti kendaraan maupun sumber tidak bergerak seperti industri," kata Jalal.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
10 Menu Buka Puasa Ibu Hamil, Baik untuk Kesehatan dan Perkembangan Janin
-
Anti-Mainstream! Fuji dan Erika Carlina Bocorkan Tempat Ngabuburit Kece di Tepi Laut Jakarta
-
Doa Apa yang Perlu Dibaca saat Zakat Fitrah?
-
4 Niat Zakat Fitrah, untuk Diri Sendiri hingga untuk Keluarga
-
Apa Hukum Meminta THR dalam Islam? Jangan Memaksa, juga Jangan Menolak
-
5 Menu Takjil Buka Puasa yang Bisa Dibikin Sendiri dengan Modal Sedikit
-
Bacaan Doa Ijab Kabul Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
-
35 Kata-Kata Lucu Bulan Puasa, Jaga Semangat hingga Adzan Maghrib
-
Daftar Tempat Penukaran Uang Baru Hari Ini, Kamu Pilih Mana?
-
Libur Sekolah Lebaran 2026 Kapan? Ini Aktivitas yang Bisa Dilakukan