Suara.com - Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBUKOTA), kualitas udara kawasan Jakarta, khususnya Pusat dan Selatan, terus memburuk.
Lewat parameter pencemaran udara selama periode 2016—2018, menunjukkan angka partikulat PM 2,5 selalu berada di atas standar Baku Mutu Udara Daerah atau BMUAD.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dikatakan, baku mutu nasional rata-rata harian untuk partikulat PM 2,5 adalah 65 mikrogram/m3.
Sementara World Health Organization (WHO) mencatat standar rata-rata harian untuk PM 2,5 adalah 25 mikrogram/m3.
Dengan kata lain, ambang batas yang diacu pemerintah lewat Kementerian LHK hampir tiga kali lipat lebih rendah daripada standar WHO.
Padahal, konsentrasi PM 2,5 di kawasan Jakarta sangat menghawatirkan karena rata-rata harian dapat mencapai angka 42,2 mikrogram /m3.
"Angka polutan ini jauh sekali dari standar dan bisa jadi gambaran bagaimana kualitas udara di Jakarta," terang aktivis lingkungan dari Thamrin School of Climate Change and Sustainability, Jalal, pada Suara.com, Senin (14/1/2019).
PM 2,5 sendiri merupakan partikel udara berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron dan sangat berbahaya jika terhirup oleh mahluk hidup karena dapat langsung masuk ke paru-paru.
Beberapa masalah kesehatan yang dapat disebabkan oleh PM 2,5 adalah meningkatnya risiko berbagai penyakit seperti jantung iskemik, stroke, PPOK, infeksi saluran pernapasan bawah, ISPA, kanker paru, dan asma.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Kunjungan Wisata Menurun
Bukan hanya partikulat PM 2,5, parameter pencemaran lain seperti ozone atau O3 di kawasan Jakarta juga semakin memburuk.
Standar baku mutu Nasional dan daerah masing-masing untuk paparan ozone adalah 50 mikrogram/m3 dan 30 mikrogram/m3.
Namun dalam tujuh tahun terakhir, yaitu dari 2011 sampai 2018, di beberapa wilayah di DKI Jakarta seperti Bundaran HI, Kelapa Gading, Jagakarsa, Lubang Buaya, dan kebon Jeruk, angka pencemaran ozone melebihi batas baku mutu.
Untuk itu, Jalal mendesak perlunya perbaikan kebijakan dan implementasi kebijakan yang lebih ketat dari pemerintah mengenai standar kualitas udara. "Perbaikan kebijakan ini harus mencakup seluruh aspek sumber pencemar, baik sumber bergerak seperti kendaraan maupun sumber tidak bergerak seperti industri," kata Jalal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Pencarian Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Perairan Lampung Selatan Dihentikan
-
Ini Perbedaan Fitur Suzuki XL7 Tiap Varian, Mana yang Paling Pas?
-
Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi Beda Berapa Tahun? Momen Kencan di Museum Bikin Gemas
-
Realita Generasi Bertahan: Gaji Jalan di Tempat, Kebutuhan Lari Kencang
-
Petaka Tol Pandaan-Malang: Mobil Satu Keluarga Asal Surabaya Hancur Dihantam Fuso, 5 Tewas
-
Fajar/Fikri Evaluasi Diri Jelang Hadapi Wakil Taiwan di Babak Kedua Japan Open 2026
-
Balita Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Nyawa Melayang Akibat Luka Parah di Kepala
-
Japan Open 2026: Usai Singkirkan Rasmus Gemke, Ubed Bidik Kejutan atas Anders Antonsen
-
Dihujani Kritik usai Pilih Yamaha, Jorge Martin Beri Jawaban Tegas!
-
Belajar Merelakan dari Lagu Menjauh: Saat Berjuang Saja Ternyata Tak Cukup