Suara.com - Menteri Yohana Dukung Proses Amnesti Presiden Bagi Baiq Nuril.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise akui menghormati putusan MA yang menolak permohonan peninjauan kembali terkait kasus pelanggaran informasi transaksi elektronik yang diajukan oleh Baiq Nuril Maknun.
Namun, Menteri Yohana menegaskan bahwa dalam memberikan amnesti, Presiden tetap harus melewati prosedur dengan meminta pertimbangan DPR dan harus mendapat persetujuan DPR, serta tidak boleh memutuskan secara sepihak, Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengkaji pemberian amnesti bagi Baiq Nuril dengan mengumpulkan para pakar hukum.
“Kami menghormati langkah Baiq Nuril dan tim hukum yang akan mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini karena sudah sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat (2), yang menyatakan bahwa amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden selaku kepala Negara,” ungkap Menteri Yohana dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (11/7/2019).
“Pemerintah khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus berupaya untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), agar dapat mendukung proses penegakan hukum terkait kasus ini maupun kasus pelecehan seksual lainnya ke depan. Selain itu, dengan adanya UU PKS, kasus pelecehan yang dialami Nuril dapat diproses dengan hukum acara peradilan kekerasan seksual, untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan yang terpenting memberikan jaminan ganti rugi (restitusi) dan rehabilitasi terpadu untuk mengembalikan fungsi ekonomi, sosial dan budaya, agama, bagi korban, sehingga RUU PKS perlu segera disahkan,” lanjutnya.
Menteri Yohana menambahkan, bahwa saat ini Kemen PPPA telah membentuk tim kecil dengan melibatkan aparat penegak hukum. Untuk duduk bersama menyusun, mengharmonisasikan, dan membulatkan substansi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah dengan justifikasi keterangan terkait materi muatan lex specialis atas RUU PKS. Di antaranya mulai dari perubahan redaksional tentang judul, definisi, jenis atau bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pemulihan, dan hukum acara pidana.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PPPA Nomor 171 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Kecil Pembahasan RUU PKS. Selain itu, Kemen PPPA juga akan melakukan komunikasi dengan tim dari Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Panja DPR) untuk mengagendakan pembahasan RUU PKS sesegera mungkin.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi NTB, P2TP2A Kota Mataram dan LBH Universitas Mataram untuk melakukan pendampingan hukum dan pemantauan bagi Nuril. Dinas Pendidikan Kota Mataram juga telah memutasi Muslim ke Dinas Pendidikan sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya,” ungkap Menteri Yohana.
Menteri Yohana menegaskan, apabila dapat dibuktikan bahwa Muslim telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada Baiq Nuril, maka Kemen PPPA dengan tegas akan mendorong pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Jika terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul, Muslim akan dijerat Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan tahun).
Baca Juga: Ini Tindakan Kemen PPPA pada Kasus Perilaku Seks Menyimpang Anak di Garut
Seperti diketahui Baiq Nuril merupakan mantan guru honorer salah satu SMA Negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat yang menjadi korban pelecehan seksual oleh Muslim, mantan kepala sekolah di SMA tersebut. Namun, ia justru dianggap telah melanggar pasal 27 ayat (1) jo. pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena terbukti menyebarkan hasil rekaman telepon yang menjadi bukti pelecehan oleh Muslim.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Nuril karena dianggap tidak ada kekhilafan hakim dan alasan yang digunakan untuk mengajukan PK hanya mengulang fakta yang telah diputus oleh judex factie maupun judex juris. Nuril pun divonis bersalah dan dijatuhi sanksi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
Terkini
-
Semakin Ramah Muslim, Ini Panduan Destinasi Wisata dan Kuliner Halal di Hong Kong
-
5 Sepatu Lari Rekomendasi dr. Tirta Harga Mulai Rp400 Ribu: Bikin Kaki Nyaman dan Anti Pegal
-
Kenapa Gugatan Cerai Andre Taulany Berkali-kali Ditolak? Ngotot Ajukan untuk Keempat Kalinya
-
8 Rekomendasi Serum untuk 40 Tahun Ke Atas, Produk Anti Aging Terbaik
-
Gaji Asisten Bisnis KMP Hampir 4 Kali UMR Jogja, Kontraknya Berapa Lama?
-
Gaya Rieke Diah Pitaloka Tenteng Tas Branded Rp40 Juta, Pendapat Publik Terbelah: Bukan Soal Harga
-
Profil SMA Santo Yosef Solo yang Blak-Blakan Ungkap Ijazah Gibran
-
Wali Kota Prabumulih Lulusan Apa? Viral Copot Kepsek Gegara Tegur Anaknya
-
Kekayaan Erick Thohir di LHKPN: Punya 34 Properti dan Surat Berharga Rp1,7 Triliun
-
Siapa Saja 4 Istri Wali Kota Prabumulih Arlan? Ini Alasan Poligami