Suara.com - Menteri Yohana Dukung Proses Amnesti Presiden Bagi Baiq Nuril.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise akui menghormati putusan MA yang menolak permohonan peninjauan kembali terkait kasus pelanggaran informasi transaksi elektronik yang diajukan oleh Baiq Nuril Maknun.
Namun, Menteri Yohana menegaskan bahwa dalam memberikan amnesti, Presiden tetap harus melewati prosedur dengan meminta pertimbangan DPR dan harus mendapat persetujuan DPR, serta tidak boleh memutuskan secara sepihak, Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengkaji pemberian amnesti bagi Baiq Nuril dengan mengumpulkan para pakar hukum.
“Kami menghormati langkah Baiq Nuril dan tim hukum yang akan mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini karena sudah sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat (2), yang menyatakan bahwa amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden selaku kepala Negara,” ungkap Menteri Yohana dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (11/7/2019).
“Pemerintah khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus berupaya untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), agar dapat mendukung proses penegakan hukum terkait kasus ini maupun kasus pelecehan seksual lainnya ke depan. Selain itu, dengan adanya UU PKS, kasus pelecehan yang dialami Nuril dapat diproses dengan hukum acara peradilan kekerasan seksual, untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan yang terpenting memberikan jaminan ganti rugi (restitusi) dan rehabilitasi terpadu untuk mengembalikan fungsi ekonomi, sosial dan budaya, agama, bagi korban, sehingga RUU PKS perlu segera disahkan,” lanjutnya.
Menteri Yohana menambahkan, bahwa saat ini Kemen PPPA telah membentuk tim kecil dengan melibatkan aparat penegak hukum. Untuk duduk bersama menyusun, mengharmonisasikan, dan membulatkan substansi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah dengan justifikasi keterangan terkait materi muatan lex specialis atas RUU PKS. Di antaranya mulai dari perubahan redaksional tentang judul, definisi, jenis atau bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pemulihan, dan hukum acara pidana.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PPPA Nomor 171 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Kecil Pembahasan RUU PKS. Selain itu, Kemen PPPA juga akan melakukan komunikasi dengan tim dari Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Panja DPR) untuk mengagendakan pembahasan RUU PKS sesegera mungkin.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi NTB, P2TP2A Kota Mataram dan LBH Universitas Mataram untuk melakukan pendampingan hukum dan pemantauan bagi Nuril. Dinas Pendidikan Kota Mataram juga telah memutasi Muslim ke Dinas Pendidikan sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya,” ungkap Menteri Yohana.
Menteri Yohana menegaskan, apabila dapat dibuktikan bahwa Muslim telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada Baiq Nuril, maka Kemen PPPA dengan tegas akan mendorong pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Jika terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul, Muslim akan dijerat Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan tahun).
Baca Juga: Ini Tindakan Kemen PPPA pada Kasus Perilaku Seks Menyimpang Anak di Garut
Seperti diketahui Baiq Nuril merupakan mantan guru honorer salah satu SMA Negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat yang menjadi korban pelecehan seksual oleh Muslim, mantan kepala sekolah di SMA tersebut. Namun, ia justru dianggap telah melanggar pasal 27 ayat (1) jo. pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena terbukti menyebarkan hasil rekaman telepon yang menjadi bukti pelecehan oleh Muslim.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Nuril karena dianggap tidak ada kekhilafan hakim dan alasan yang digunakan untuk mengajukan PK hanya mengulang fakta yang telah diputus oleh judex factie maupun judex juris. Nuril pun divonis bersalah dan dijatuhi sanksi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Cushion Anti Luntur saat Berkeringat, Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026
-
Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya
-
Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya
-
5 Jenis Pompa Air Sesuai Kedalaman Sumur, Ketahui agar Tidak Salah Beli
-
Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet
-
4 Kipas Angin Hemat Listrik yang Sejuk dan Ramah Tagihan Bulanan, Andalan saat Cuaca Panas
-
7 Jersey Original Murah Piala Dunia 2026: Mulai Rp300 Ribuan, Asli Adidas dan Nike!
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Cushion Empuk, Melindungi Lutut Pelari Big Size
-
3 Sunscreen di Bawah Rp20 Ribu dengan SPF Tinggi, Anti-Kantong Kering In This Economy
-
Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha