Suara.com - Perokok dari Masyarakat Ekonomi Lemah Terancam tak Ditanggung JKN?
Masyarakat ekonomi lemah atau rakyat miskin yang merokok terancam tak menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Seperti diketahui, PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu seperti yang diamanatkan UU SJSN ( Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang iurannya dibayar oleh Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Dikatakan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Anung Sugihantono, M.Kes, pihaknya mengapresiasi pemerintah Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo yang mengeluarkan perokok dari peserta jaminan kesehatan yang dibiayai oleh APBD.
"Kita mendukung kabupaten atau kota, komunitas, untuk melakukan hal semacam itu. waktu saya ke Maluku Utara ada sebuah desa yang mereka betul-betul tidak menerima seorang perokok di lingkungan mereka," kata Anung.
Hanya saja, kata Anung, jika hal tersebut diterapkan sebagai peraturan skala nasional, disinyalir akan ada kehebohan tak keruan.
Di lain sisi, Planning and Policy Specialist dari CISD, Yurdhina Meilissa mengungkapkan bagaimana orang miskin cenderung menggunakan dana bantuan sosial untuk membeli rokok.
"Waktu itu penelitian (PKJS UI) menyimpulkan bahwa uang bansos kita dipakai untuk rokok. nah kemudian muncul usulan yang sama bagaimana kalau kita memasukkan rokok dalam eligibilitas (syarat) penerima bansos," kata Meilissa.
Meski demikian, ia mengaku masih sulit untuk menerapkan perokok dari masyarakat ekonomi lemah tak ditanggung JKN secara keseluruhan karena membutuhkan sistem pengawasan yang menyeluruh dan ketat.
Baca Juga: Sering Terpapar Asap Rokok, Benarkah Perempuan Berisiko Susah Hamil?
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Masih Bolak-balik Bisnis ke Indonesia, Segini Kekayaan Shin Tae-yong
-
3 Jenis Kanker yang Paling Banyak Menyerang Anak Muda di Singapura
-
Lirik Lagu Erika oleh OSD HMT ITB yang Berisi Pelecehan Seksual
-
7 Rekomendasi Parfum Heaven Scent Best Seller, Wangi Mewah Tak Harus Mahal!
-
Penemuan Fosil Kupu-Kupu Berusia 34 Juta Tahun di Prancis, Kondisi Masih Utuh
-
5 Sepeda Lipat Ukuran 20 yang Nyaman dan Praktis, Mulai Rp800 Ribuan
-
Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI
-
Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?
-
Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas