Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:09 WIB
Ilustrasi pajak - lapor pajak online (Freepik)
Baca 10 detik
  • Batas akhir pelaporan SPT PPh 21 masa Desember 2025 adalah hari ini.

  • DJP memberikan relaksasi tanpa denda administrasi hingga Sabtu, 28 Februari 2026.

  • Pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax dengan menyiapkan akun PIC dan e-Bupot.

Suara.com - Hari ini, Sabtu, 28 Februari 2026 merupakan batas akhir atau deadline pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dari yang seharusnya jatuh pada 20 Januari 2026 menjadi 28 Februari 2026.

Namun ingat, waktu relaksasi tersebut habis hari ini, Sabtu 28 Februari 2026. Jika tidak segera melapor, Anda berisiko menghadapi kendala sistem di detik-detik terakhir.

Alasan Relaksasi: Transisi Sistem Coretax

DJP mengungkapkan bahwa perpanjangan batas waktu ini diberikan karena adanya masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan baru atau yang dikenal sebagai Coretax DJP.

Berdasarkan pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2026, relaksasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak yang sedang beradaptasi dengan sistem baru.

Kabar baiknya, tidak ada sanksi denda administrasi bagi Anda yang terlambat melapor dari jadwal asli awal, asalkan pelaporan dilakukan paling lambat hari ini, 28 Februari 2026.

DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) denda selama masa relaksasi ini.

Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? - Ilustrasi Lapor Pajak (Unsplash)

Panduan Lapor SPT PPh 21 di Coretax Anti Gagal

Baca Juga: Puasa Bikin Rambut Kering karena Dehidrasi? Ini Rahasianya Agar Tetap Segar Seharian Selama Ramadan!

Sistem Coretax berbeda dengan sistem lama. Agar proses pelaporan Anda berjalan mulus tanpa hambatan, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Persiapan Akun

Pastikan Anda memiliki akun PIC (Person in Charge) yang sudah terdaftar.

Login ke aplikasi Coretax (CTAS) dan pastikan Anda sudah mengubah peran (role) menjadi Wajib Pajak Badan atau pengurus yang berwenang.

2. Membuat Bukti Potong (e-Bupot)

Masuk ke menu "e-Bupot" dan pilih "PPh Pasal 21/26".

Load More