-
Batas akhir pelaporan SPT PPh 21 masa Desember 2025 adalah hari ini.
-
DJP memberikan relaksasi tanpa denda administrasi hingga Sabtu, 28 Februari 2026.
-
Pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax dengan menyiapkan akun PIC dan e-Bupot.
Suara.com - Hari ini, Sabtu, 28 Februari 2026 merupakan batas akhir atau deadline pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dari yang seharusnya jatuh pada 20 Januari 2026 menjadi 28 Februari 2026.
Namun ingat, waktu relaksasi tersebut habis hari ini, Sabtu 28 Februari 2026. Jika tidak segera melapor, Anda berisiko menghadapi kendala sistem di detik-detik terakhir.
Alasan Relaksasi: Transisi Sistem Coretax
DJP mengungkapkan bahwa perpanjangan batas waktu ini diberikan karena adanya masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan baru atau yang dikenal sebagai Coretax DJP.
Berdasarkan pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2026, relaksasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak yang sedang beradaptasi dengan sistem baru.
Kabar baiknya, tidak ada sanksi denda administrasi bagi Anda yang terlambat melapor dari jadwal asli awal, asalkan pelaporan dilakukan paling lambat hari ini, 28 Februari 2026.
DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) denda selama masa relaksasi ini.
Panduan Lapor SPT PPh 21 di Coretax Anti Gagal
Baca Juga: Puasa Bikin Rambut Kering karena Dehidrasi? Ini Rahasianya Agar Tetap Segar Seharian Selama Ramadan!
Sistem Coretax berbeda dengan sistem lama. Agar proses pelaporan Anda berjalan mulus tanpa hambatan, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Persiapan Akun
Pastikan Anda memiliki akun PIC (Person in Charge) yang sudah terdaftar.
Login ke aplikasi Coretax (CTAS) dan pastikan Anda sudah mengubah peran (role) menjadi Wajib Pajak Badan atau pengurus yang berwenang.
2. Membuat Bukti Potong (e-Bupot)
Masuk ke menu "e-Bupot" dan pilih "PPh Pasal 21/26".
Berita Terkait
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
5 Mobil Setangguh Pajero Sport Pajak Setara Brio Baru, Harga Under 90 Juta
-
Shazam!: Ketika Kekuatan Dewa Bertemu dengan Jiwa Remaja yang Jenaka, Sahur Ini di Trans TV
-
Posko Sahur Gratis di Palu Jadi Andalan Warga Saat Ramadan
-
Atas Nama Sahur, Sampai Kapan Kebisingan yang Kehilangan Adab Dimaklumi?
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
6 Cara Memilih Shade Cushion agar Hasil Tidak Abu-abu, Makeup Jadi Fresh dan Bebas Kusam
-
3 Cushion Terlaris di Shopee dengan Rating Nyaris Sempurna, Bikin Wajah Flawless Seharian
-
Kronologi Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel, Berapa Total Kerugiannya?
-
5 Sunscreen yang Bagus untuk Remaja, Formula Ringan dan Cepat Meresap
-
5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
-
Dari Sunset hingga Pertunjukan Musikal, Ini 5 Cara Seru Menghabiskan Libur Panjang di Jakarta
-
Biaya Umrah di Hanania Travel Berapa? Disorot Usai Owner Tersandung Kasus Penipuan
-
Bulan Juni 2026 Ada Berapa Tanggal Merah? Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama
-
Keren! Remaja Ini Teliti Teh Kombucha Jadi Inovasi Medis Perban Ramah Lingkungan
-
30 Ucapan Hari Waisak 2026 Singkat Penuh Makna, Lengkap Link Twibbon dan Poster Siap Pakai