Suara.com - LPPOM MUI Bicara Aturan Bawa Makanan di Restoran Halal
Beberapa waktu lalu sempat ramai beberapa restauran berkonsep halal menerapkan aturan tidak boleh membawa makanan yang tidak terjamin kehalalannya dibawa ke dalam restoran, dan ini menimbulkan sejumlah polemik.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dr. Lukmanul Hakim, M Si buka suara terkait hal itu. Ia membenarkan pihaknya memang bertanggung jawab terhadap kehalalan produk makanan yang yang dikonsumsi di restoran yang telah mendapat sertifikasi halal.
"Ketentuan halal hanya pada yang dimakan, kalau ternyata dia tidak halal, maka tidak boleh makan disitu. Ketika ada yang membawa makanan tidak halal dan mengonsumsi di restoran halal tersebut maka salah, karena ini wilayah (restoran) halal," ujar dr. Lukmanul saat menyerahkan sertifikasi restoran halal kepada Shihlin Taiwan Street Snacks di Grand Indonesia, Kamis (16/1/2020).
Ini karena sertifikasi halal MUI bukan semata-mata pada menunya, tapi secara keseluruhan perusahaan proses produksi makanan hingga cara penyajian yang tidak merusak lingkungan, karena itulah restoran dikategorikan berkonsep halal.
"Karena ini konsepnya restoran orang akan mengatakan, ini ada sertifikat halal, ada logo halal, berarti restorannya halal," tuturnya.
"Bisa dibayangkan kalau ada kemudian orang duduk minum bir, maka orang bertanya bir halal ya?, karena buktinya di restoran halal boleh minum bir, pasti tidak boleh kan, kemudian di ruangan ini steril hanya yang dikonsumsi hanya makanan dan minuman yang halal," sambungnya.
Lukman menambahkan, jika untuk menjaga kehalalan itu pihak restoran sampai pada aturan melarang konsumennya membawa produk non halal itu bukan urusannya. Mengingat masing-masing restoran memiliki kebijakan.
Ada yang boleh membawa asalkan tidak dimakan di lokasi. Ada juga yang tidak membolehkan sama sekali, atau harus membawa bukti jaminan itu produk halal.
Baca Juga: Ada Siomai Hingga Bakmi, Yuk Jajal Festival Kuliner Imlek Ini
"Bahwa dibawa dari luar misalnya, kue ulang tahun boleh dibawa atau tidak boleh dibawa itu kewenangan restoran, yang prinsipnya bagi kami ketika ada makanan yang dibuka (dimakan) di situ digelar harus halal. Kalau boleh dibawa atau tidak boleh dibawa itu urusannya restoran, karena ada restoran mengizinkan," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Apa Itu Magang Nasional 2025? Ini Syarat, Cara Daftar SIAPKerja, Jadwal dan Gajinya
-
Syifa Hadju Keturunan Mana? Dilamar El Rumi, Kisah Ayah Kandungnya Jadi Misteri
-
Yai Mim yang Konflik dengan Sahara Punya Bisnis Apa? Baju Branded, Ngaku Haji Lebih dari 9 Kali
-
Cara Membuat Masker Beras agar Wajah Glowing, Mudah dan Murah Meriah
-
Korean Thanksgiving? Ada Chuseok Fair Unik di Sini, Makan Enak Sambil Beramal!
-
WITF 2025: Indonesia Unjuk Gigi Pariwisata Berkelanjutan di Mata Dunia
-
Terpopuler: Ramalan Shio Paling Hoki, Tepuk Sakinah Diyakini Tekan Angka Perceraian
-
Cara Buat Akun SIAPKerja untuk Magang Nasional 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Satu Kain, Sejuta Kisah: Intip Perayaan Hari Batik Nasional di Thamrin City!
-
3 Rekomendasi Krim Malam Wardah untuk Hilangkan Flek Hitam, Bangun Tidur Auto Glowing