Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang momen Lebaran 2026 menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Termasuk pertanyaan seputar bolehkah THR dipotong oleh perusahaan?
Pemberian THR merupakan wujud dari upaya memenuhi kebutuhan pekerja untuk merayakan Hari Raya Keagamaan, bahkan Pemerintah telah mewajibkan pengusaha dalam memenuhi hak tersebut.
Ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, sehingga pemilik usaha harus memperhatikan poin-poin penting yang tercantum di sana.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang boleh tidaknya THR dipotong, berikut akan tersaji penjelasan singkat terkait seluk beluk Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Apa Itu THR?
THR termasuk hak pendapatan pekerja yang dibayarkan berupa uang, biasanya diberikan beberapa hari sebelum momen tersebut berlangsung.
Penerima THR terdiri dari karyawan kontrak, karyawan tetap, buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan.
Jika ada perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administrasi. Termasuk denda maupun penghentian kegiatan usaha.
Jadi, sifatnya memang wajib diberikan pada karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan. Apalagi sudah ada peraturan yang mengikat.
Undang-Undang atau Peraturan yang Berkaitan dengan THR
Tunjangan Hari Raya Keagamaan memang harus diberikan pada karyawan atau pekerja, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi buruh atau pekerja di perusahaan.
Baca Juga: KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1994
Selain itu, sudah berlaku juga aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan serta SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Siapa yang Wajib Membayar THR
Sesuai pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR termasuk kewajiban bagi siapa saja yang mempekerjakan orang dengan imbalan upah, entah itu perusahaan, yayasan, perkumpulan dan lain-lain.
Besaran THR yang Diberikan untuk Pekerja
Besaran THR sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh atau Pekerja Perusahaan diputuskan sebagai berikut.
- Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan terus-menerus atau lebih, akan diberikan sebesar satu bulan upah atau gaji.
- Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus-menerus tetapi kurang 12 bulan, maka nilai nominalnya diberikan proporsional berdasarkan masa kerja.
Perhitungannya sangat mudah yaitu masa kerja/12X1 (satu) bulan upah.
Bolehkah THR Dipotong oleh Perusahaan?
Menurut peraturan yang berlaku, THR memang tidak boleh dipotong. Tetapi, wajib dibayarkan secara penuh, tanpa dicicil. Pembayaran hendaknya dilakukan paling lambat H-7 lebaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
5 Lip Balm SPF Tinggi yang Bagus untuk Lindungi Bibir saat Cuaca Panas
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Mini Favorit Anak Kos, Ukuran Kecil Bikin Hidup Lebih Praktis
-
Konsep Baru di Dunia Fitness, VERTEX8 Luncurkan HYROX Training Zone di BSD
-
Rangkaian Skincare Murah Viva untuk Beruntusan dan Jerawatan, Mulai Rp5 Ribuan
-
Makna Dulang Pungkasan di Momen Siraman Syifa Hadju, Simbol Tanggung Jawab Terakhir Orangtua
-
Berapa Harga Mug Stanley? Jadi Souvenir Akad Nikah El Rumi dan Syifa Hadju
-
3 Zodiak yang Hidupnya Membaik di Pekan 27 April-3 Mei 2026
-
Apakah Foundation Bisa Dipakai di Bibir? Ini Tips agar Lipstik Lebih Menyala
-
Cushion Dipakai setelah Apa? Ini 5 Urutan supaya Makeup Tahan Lama
-
Bibir Kering Akibat Cuaca Panas? Ini 6 Rekomendasi Lipstik Bikin Tetap Lembap Seharian!