Lifestyle / Komunitas
Kamis, 12 Maret 2026 | 07:35 WIB
Ilustrasi THR Lebaran 2026. (Gemini AI)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang momen Lebaran 2026 menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Termasuk pertanyaan seputar bolehkah THR dipotong oleh perusahaan?

Pemberian THR merupakan wujud dari upaya memenuhi kebutuhan pekerja untuk merayakan Hari Raya Keagamaan, bahkan Pemerintah telah mewajibkan pengusaha dalam memenuhi hak tersebut.

Ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, sehingga pemilik usaha harus memperhatikan poin-poin penting yang tercantum di sana.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang boleh tidaknya THR dipotong, berikut akan tersaji penjelasan singkat terkait seluk beluk Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Apa Itu THR?

Ilustrasi THR. (Gemini AI)

THR termasuk hak pendapatan pekerja yang dibayarkan berupa uang, biasanya diberikan beberapa hari sebelum momen tersebut berlangsung.

Penerima THR terdiri dari karyawan kontrak, karyawan tetap, buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan.

Jika ada perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administrasi. Termasuk denda maupun penghentian kegiatan usaha.

Jadi, sifatnya memang wajib diberikan pada karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan. Apalagi  sudah ada peraturan yang mengikat.

Undang-Undang atau Peraturan yang Berkaitan dengan THR

Tunjangan Hari Raya Keagamaan memang harus diberikan pada karyawan atau pekerja, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi buruh atau pekerja di perusahaan.

Baca Juga: KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya

Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor  PER.04/MEN/1994

Selain itu, sudah berlaku juga aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan serta SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Siapa yang Wajib Membayar THR

Sesuai pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR termasuk kewajiban bagi siapa saja yang mempekerjakan orang dengan imbalan upah, entah itu perusahaan, yayasan, perkumpulan dan lain-lain.

Besaran THR yang Diberikan untuk Pekerja

Besaran THR sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh atau Pekerja Perusahaan diputuskan sebagai berikut.

  • Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan terus-menerus atau lebih, akan diberikan sebesar satu bulan upah atau gaji.
  • Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus-menerus tetapi kurang 12 bulan, maka nilai nominalnya diberikan proporsional berdasarkan masa kerja.

Perhitungannya sangat mudah yaitu masa kerja/12X1 (satu) bulan upah.

Bolehkah THR Dipotong oleh Perusahaan?

Menurut peraturan yang berlaku, THR memang tidak boleh dipotong. Tetapi, wajib dibayarkan secara penuh, tanpa dicicil. Pembayaran hendaknya dilakukan paling lambat H-7 lebaran.

Load More