Suara.com - Selama hampir tiga bulan penug salon dan tempat penata rambut ditutup untuk menghindari risiko penularan virus corona atau Covid-19.
Nah, bagi kamu yang sudah gatal dan ingin segera pergi ke salon sebaiknya bersiap.
“Menimbang kesiapan protokol dan gencarnya sosialisasi yang telah dilakukan, unit usaha salon dan tata rambut dianggap sebagai salah satu industri yang memiliki kesiapan memadai untuk dapat mulai beroperasi secara terbatas di tanggal 15 Juni,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Jumat (12/6/2020).
Hal itu didasarkan dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 563/2020 tertanggal 5 Juni 2020 telah menetapkan ibukota untuk memasuki fase transisi PSBB.
Di samping itu, Protokol Pencegahan COVID-19 Bagi Usaha Salon juga telah disusun berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta no. 131/2020.
Keputusan itu disusun atas masukan dari Kementrian Kesehatan RI beserta Komunitas Industri dan Pengusaha Salon (KIPS) dan PT. L'Oréal Indonesia sebagai pemain industri yang terbagi dalam 3 bagian utama sesuai dengan perananan masing-masing pemangku kepentingan, yakni kewajiban manajemen, karyawan, serta konsumen salon.
Beberapa poin penting pada protokol keluaran Keputusan Kadisparekraf adalah sebagai berikut:
1. Pengawasan kesehatan ketat seperti screening test, pengecekan suhu tubuh, dan penggunaan masker bagi seluruh karyawan dan konsumen salon.
2. Sterilisasi seluruh alat pendukung dan barang-barang yang sering disentuh/digunakan setiap kali setelah pemakaian.
3. Pemakaian APD seperti masker, face shield, serta penggunaan sarung tangan khusus untuk
melakukan servis teknikal seperti pewarnaan, pengeritingan, dan pelurusan rambut.
4. Membatasi jam operasional sesuai aturan Pemprov, membatasi jenis servis di salon (hanya untuk
rambut) – dengan waktu servis maksimal 120 menit per orang, meminimalisir kontak fisik dan
mengatur jarak kursi secara berselang.
5. Menganjurkan sistem reservasi bagi konsumen dan menerapkan pembayaran non-tunai.
“Sebagai bentuk komitmen, setiap unit usaha yang diizinkan beroperasi di masa transisi, termasuk unit usaha salon, diwajibkan untuk menandatangani lembar pakta integritas sebagai bukti keseriusan mereka dalam menjalankan protokol ini,” tambah Cucu Ahmad Kurnia.
Baca Juga: Longgarkan Lockdown, Warga Malaysia Bisa Kembali Potong Rambut di Salon
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung di 28 Februari 2026, Ada Ayam hingga Babi
-
3 Cara Memakai Blush On agar Terlihat Muda dan Wajah Lebih Segar
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
-
3 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Awet Muda dan Segar, Jangan Salah Pilih!
-
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Cara Daftar Tukar Uang Baru Online di HP Lewat PINTAR BI, Lengkap dengan Jadwalnya!
-
6 Pelembap Wardah yang Ampuh untuk Kulit Kering dan Kusam Usia Matang