Suara.com - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo memastikan Pemerintah Indonesia akan membuka kembali wisata alam di Indonesia usai tiga bulan ditutup akibat pandemi Covid-19.
Kriteria pembukaan wisata alam ini adalah wisata alam yang berada di zona hijau dan zona kuning.
"Kawasan pariwisata alam yang diinginkan untuk dibuka adalah kawasan pariwisata alam yang berada di kabupaten kota dalam zona hijau dan atau zona kuning. Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan," ujar Doni dalam video conference di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (23/6/2020).
Tempat wisata yang nantinya buka juga hanya bisa menerima 50 persen atau setengah dari kapasitas maksimal tempat wisata.
Ditambah dengan menjalankan protokol kesehatan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes 382/2020.
Kawasan wisata alam yang rencananya akan dibuka terdiri dari wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa.
Selain itu pariwisata alam nonkawasan konservasi juga akan dibuka, seperti kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.
Sebanyak 270 tempat wisata alam di daerah zona hijau hingga zona kuning putusan pembukaannya dikembalikan ke Pemda, dengan berdiskusi dengan gugus tugas, pakar epidemiologi, dokter hingga DPRD.
"Saya juga mengingatkan agar para bupati Walikota selalu melakukan konsultasi dengan para Gubernur dan mengacu kepada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat, terkait kebijakan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19," katanya.
Baca Juga: Ini Tujuan Wisata Incaran Masyarakat Indonesia Saat New Normal
Sebelum dibuka, lanjut Doni wisata alam harus dijalankan serangkaian edukasi kepada calon pengunjung dan simulasi penanganan apabila ada pengunjung yang terindikasi Covid-19.
"Dalam perkembangan ditemukan kasus Covid-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan petugas provinsi dan gugus tugas pusat," tutup Doni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
5 Potret Gaya Hidup Mewah Vanessa Nabila, Wanita yang Dekat dengan Gubernur Ahmad Luthfi
-
Lipstik Orange Cocok untuk Kulit Apa? Ini 5 Pilihan yang Murah dan Bagus
-
6 Shio Paling Beruntung pada Rabu 13 Mei 2026, Ada Shio Babi dan Kuda
-
Urutan Basic Skincare Wardah untuk Kulit Berjerawat, Wajah Jadi Bersih dan Sehat
-
Organisasi Jepang Gelar Sayembara Cari Rumah Angker di Indonesia, Siapkan Imbalan Rp50 Juta
-
Zulfan Hasdiansyah Bagikan Wawasan di Middle East Youth Summit 2026
-
YBB Umumkan Pemenang Middle East Youth Summit 2026 di Makkah
-
Dialami Ayu Aulia, Benarkah Aborsi Bisa Sebabkan Wanita Kehilangan Rahim?
-
Di Tengah Penatnya Jakarta, Nyanyi Bareng Jakarta Bangun Komplek Digital untuk Saling Terhubung
-
Intip Harta Kekayaan Bupati Bintan Roby Kurniawan, Pejabat Muda dengan Kekayaan Fantastis