Suara.com - Surat keterangan sehat menjadi salah satu syarat bagi pendaki yang ingin naik gunung. Namun lantaran pandemi Covid-19, pendaki disarankan juga melampirkan hasil negatif rapid test.
Ketua Umum Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI) Vita Landra, mengatakan pihaknya membuat syarat itu menjadi wajib bagi setiap porter dan juga pendaki.
"Kalau di protokol kita ada. Jadi wajib sifatnya. Karena kita semua juga tahu bahwa, seperti yang semua orang bilang, di gunung nggak ada virus, terbuka tempatnya. Tapi dengan kita ada di gunung, di jalur pendakian ketemu banyak orang, kita nggak pernah tahu virus kapan nempelnya," kata Vita saat dihubungi Suara.com, Selasa (23/6/2020).
"Biar bagaimana pun, pendaki gunung, pecinta alam, naluri pertemanannya, persaudaraannya kuat. Jadi sebelum kita jalan bareng, lebih baik tes dulu," tambahnya.
Setelah turun gunung, ia juga menyarankan untuk kembali melakukan rapid test. Walaupun yang diwajibkan sebagai syarat pendakian adalah sebelum naik gunung. Tetapi Vita menyampaikan, rapid test usai turun gunung juga bisa menjaga keluarga di rumah dari potensi paparan virus dari luar.
"Yang wajib kan sebelum pendakian. Tapi sebelum pulang ke rumah, mau tes dulu bahwa hasilnya non reaktif supaya orang di rumah gak tertular, itu idealnya. Karena kita nggak pernah tahu kapan kenanya. Bisa aja nggak di gunung, tapi justru saat perjalanan pulang," ujar Vita.
Pendakian saat new normal, menurut Vita, juga sebaiknya membawa alat pelindung diri sederhana. Seperti jas hujan plastik sekali pakai, sarung tangan plastik, dan masker atau face shield.
"Jadi raincot sekali pakai, sarung tangan plastik, kita pakai face shield itu yang mesti dibawa. Kalau terjadi apa-apa di jalur pendakian, kita bisa bantu dengan itu," jelasnya.
Baca Juga: Galang Dana Untuk Ayahnya, Gadis 13 Tahun Ini Mendaki Everest dari Rumah
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru 2026, Ini Panduan Lengkapnya
-
Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!
-
Harga Lipstik Dior Terbaru 2026, Ini Daftar Lengkap dan Variannya
-
5 Rekomendasi Lip Tint yang Bagus dan Tahan Lama untuk Bibir Hitam
-
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026
-
Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
-
Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend
-
5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang