Wajib Jalankan Protokol hingga Denda Bagi yang Melanggar
Tamu hotel di DKI Jakarta memang tidak pembatasan usia selama pandemi Covid-19. Meski begitu, secara umum para pengunjung wajib menerapkan protokol dasar yang telah ditetapkan.
"Kalau pengunjung hotel nggak ada batasan. Dalam artian mau usianya di atas 60 tahun, anaknya di bawah 5 tahun, itu kan keluarga dia, dia yang bawa. Jadi nggak ada masalah," kata Krishandi.
Berdasarkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh PHRI Pusat disebutkan bahwa keluarga yang memang tinggal satu rumah, diperbolehkan duduk bersama di area hotel atau restoran asalkan tetap memakai masker dan hanya dilepas saat makan dan minum.
Selain itu pihak hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang datang. Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius, maka tamu disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapatkan izin medis sebelum diizinkan untuk check-in.
Jika suhu tubuh normal, maka sebelum check in, tamu diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dan deklarasi perjalanan.
Pengecekan suhu itu juga berlaku bagi seluruh karyawan hotel dan restoran setiap kali baru datang untuk bekerja.
"Ketika suhu tubuhnya 37.3 yang disyaratkan, masih dibolehkan duduk sebentar. Karena mungkin habis jalan sehingga suhu tubuhnya naik. Tapi kalau sudah dikasih duduk sebentar dia tidak menunjukan gejala turun, karena kalau Covid-19 atau demam beneran dia gak akan langsung turun, itu kita tolak. Paling kita kasih dia rekomendasi rumah sakit terdekat," papar Krishadi.
Ia juga mengatakan bahwa jumlah pengunjung hotel dan restoran di Jakarta berangsur meningkat walaupun belum normal. Menurut Krishadi, hotel akan kembali ramai ketika orang tidak lagi takut untuk bepergian.
Baca Juga: Curhat Komika Abdur Arsyad dan Warga Kangen Makan di Restoran
"Harapan kita sih secepatnya, bulan Juli sudah kembali normal. Tapi mungkin belum seekstrem itu. Prediksi dari beberapa pakar, kalau kondisi Jakarta bisa dipertahankan seperti sekarang, R0 di bawah 1, berarti Jakarta membaik. Tinggal teman-teman dari kota lain seberapa jauh membaik dan berani datang ke Jakarta," tuturnya penuh harap.
Ia juga mengharapkan, September nanti kegiatan pariwisata sudah kembali normal seperti sedia kala. Terpenting, Krishadi mengingatkan, setiap tamu selalu menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan.
Denda bagi yang Melanggar
Selain terus mensosialisasikan pedoman dan peraturan yang dibuat, ada juga sanksi bagi hotel dan restoran yang melanggar. Bahkan, sudah ada sejumlah hotel dan restoran yang didenda lantaran melanggar protokol kesehatan.
"Sudah ada yang kena. Ada hotel yang didenda Rp 25 juta dan sebagainya. Restoran juga didenda Rp 5 juta. Ya sudah kenapa melanggar, kita nggak akan membela," ucap Krishandi.
Menurutnya, dengan penerapan sanksi berupa denda bisa membuat pengelola hotel dan restoran jera dalam melanggar protokol kesehatan.
"Tentu cukup pusing juga bagi pengusaha yang cost gak jalan, eh kena denda. Tapi salah sendiri kenapa protokol dilanggar," katanya.
Padahal protokol kesehatan yang disusun merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota PHRI, kata Krishandi. Aturan yang dibuat merupakan adaptasi dari protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan.
Seperti menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer sebelum masuk hotel dan restoran, memakai masker, juga menjaga jarak.
Krishadi menyampaikan bahwa protokol kesehatan dibuat dengan pakta integritas yang ditandatangani setiap General Manager hotel juga restoran. Kemudian aturan tertulis bagi karyawan juga pengunjung ditempelkan pada bagian resepsionis.
"Ada SOP apa yang mau diperiksa petugas, mereka sudah tahu. Jadi jangan main-main dengan ini. Sampai sejauh ini saya belum lihat kenakalan. Kalaupun ada anggota yang nakal, dia yang didenda, dia yang harus ditutup. Karena kita kan sudah sepakat untuk laksanakan, karena jangan sampai ulah satu atau dua hotel dan restoran nanti dampaknya, ini kan bicara kota, kalau angka Covid-19 naik lagi, PSBB lagi, kita rugi bersama," ujarnya panjang lebar.
Selanjutnya: Bayang Gelombang Kedua Pandemi Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal
-
Food Street Baru di Aeon Pakuwon Mall Suguhkan Sushi Geprek dan Menu Spicy Fusion yang Bikin Nagih!
-
Fashion Paling Diburu untuk Liburan Akhir Tahun di Musim Hujan, Ada 2 Item Terlaris
-
Elegan di Ujung Tahun: Intip Jade Series Terbaru dari Merche yang Wajib Dimiliki!
-
5 Inspirasi OOTD Natal ala Shandy Aulia, Tampil Anggun dan Sophisticated
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Dipakai Natalan di Gereja
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal