Suara.com - Seiring diterapkannya aturan Adaptasi Kebiasaan Baru atau new normal, sejumlah tempat wisata berangsur-angsur telah dibuka.
Tentu itu menjadi kabar baik bagi para traveler untuk kembali berkelana atau sekadar liburan di tempat wisata yang dekat dari rumah.
Namun liburan saat ini tentu tak sama dengan liburan sebelum pandemi Covid-19. Protokol kesehatan jadi hal wajib yang harus diterapkan selama ada di area publik, termasuk tempat wisata.
Bukan hanya menerapkan untuk diri sendiri, traveler juga diminta agar berani mengkritik pengelola wisata jika tidak taat menerapkan protokol kesehatan.
"Bagi para traveler jangan segan kritik ke destinasi itu jika tidak menerapkan protokol kesehatan. Jangan segan hukum destinasi atau restoran yang tidak sesuai protokol covid dengan nilai atau kritik yang keras," kata Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers virtual BNPB, Minggu (5/7/2020).
Anas menyampaikan, kritik dan nilai dari traveler justru bisa membantu Pemerintah Daerah untuk selalu berbenah dalam memberikan sanksi dan teguran terhadap destinasi atau hotel serta restoran di lokasi wisata.
"Sehingga demikian menjaga kesehatan bersama untuk kita evaluasi protokol kesehatanya," kata Anas.
Aturan berwisata di Banyuwangi sendiri, lanjut Anas, dilakukan penyesuaian akibat adanya Pandemi Covid-19. Salah satunya yakni pengaturan jam operasional tempat wisata.
Jika sebelumnya tempat wisata beroperasi setiap hari, di masa new normal ini Anas menetapkan agar hanya buka selama lima hari. Tujuannya, agar pengelola bisa memiliki waktu untuk membersihkan area wisata.
Baca Juga: Wisata Kembali Dibuka, Azwar Anas: Sanksi Tegas Pengusaha Langgar Protokol
"Kita lakukan simulasi, sampaikan ke teman-teman, kalau dulu pariwisata yang dijual adalah harga, sekarang tidak lagi. Tapi yang nomor satu adalah kesehatan. Sehingga dengan demikian, protokol kesehatan," katanya.
Sementara itu, restoran dan hotel yang telah sesuai menerapkan protokol kesehatan diberikan sertifikasi dari Pemerintah Daerah. Namun, Anas menyampaikan bahwa sertifikasi itu sewaktu-waktu bisa dicopot jika restoran atau hotel terbukti melakuakn pelanggaran protokol kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar