Suara.com - Menggunggah foto seksi dan memamerkan ekspresi menggoda lewat unggahan media sosial mungkin dianggap biasa saja di banyak negara. Namun, hal seperti itu ternyata juga bisa membuat seseorang jadi buronan polisi.
Beberapa pekan terakhir, pihak berwenang di Kamboja memberikan status buronan kepada seorang wanita. Penyebabnya bukan merampok atau terlibat kasus kriminal lain, melainkan dianggap telah mengunggah foto yang terlalu provokatif.
Melansir Daily Star, foto seksi yang dipermasalahkan sebenarnya masih terbilang biasa saja dari perspektif orang Eropa. Namun, swafoto yang diunggah si perempuan di akun Instagram miliknya itu dianggap tidak sejalan dengan budaya masyarakat lokal.
Polisi Ibukota Phnom Penh berencana menangkap wanita yang diidentifikasi sebagai Saran Narita itu. Namun, juru bicara kepolisian setempat, Sar Thet, mengatakan petugas sejauh ini belum bisa menemukan buronan mereka.
Thet memaparkan, wanita itu telah melanggar aturan kesusilaan publik karena mengunggah video dan foto setengah telanjang.
Dalam salah satu foto yang menuai kontroversi, wanita itu tampak menggigit bibir bawahnya dan tampil dengan lensa kontak biru.
Setelah foto-foto Saran Narita jadi viral di media sosial, banyak warganet menuduhnya mencemarkan wanita kamboja dan menantang tradisi Khmer.
"Polisi anti kejahatan siber saat ini melacak keberadaannya karena dia telah melanggar hukum," ungkap Thet dalam laporan surat kabar lokal Khmer Times.
Gara-gara foto seksi yang dianggap kelewat menggoda itu, si wanita dituduh melakukan aksi pornografi. Jika terbukti bersalah, dia bisa diancam hukuman penjara selama antara 30 hari hingga setahun.
Baca Juga: Salah Kirim Foto Seksi ke Bocah, Mantan Putri Kecantikan AS Dibui
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Kenali Ciri-Ciri Adidas Samba KW, Jangan Tergiur Harga Bersahabat!
-
Keajaiban Musim Gugur Colorado: Petualangan Kereta Api yang Memukau Hati!
-
Decluttering Mission 2025, Astra Motor Yogyakarta Ajak Anak SMK 'Beresin' Lemari Jadi Cuan
-
Inovasi Dunia Skincare: Tren Riasan dan Fokus pada Perawatan Pria
-
8 Cara Jitu Bedakan Sepatu Vans Asli dan KW, Jangan Sampai Ketipu!
-
Zulhas Sebut Udang Terpapar Radioaktif Masih Aman Dikonsumsi, Padahal Ini Bahayanya...
-
Onitsuka Tiger Made in Indonesia Apakah Ori? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tepuk Sakinah Wajib atau Tidak? Simak Penjelasan Pihak KUA
-
Apa Itu Cesium-137? Zat Radioaktif yang Ditemukan di Udang Cikande
-
Intip Jumlah Kekayaan Dedi Mulyadi, Dapat Peringatan dari Prabowo saat Akad Massal KPR