Suara.com - Organ tubuh tentulah memiliki fungsi penting untuk menopang hidup manusia. Tapi, tubuh manusia memang diciptakan istimewa, karena kita bisa mendonorkan organ tubuh kepada manusia lainnya.
Tapi, apa yang terjadi saat seseorang mendonorkan organ tubuhnya?
Diwartakan laman Live Science, Senin (3/8/2020), kematian seorang pendonor bisa menolong kehidupan banyak orang. Tapi, perlu jalan panjang bagi dokter untuk menetapkan seseorang bisa mendonorkan organnya, khususnya penyebab kematian pendonor tersebut.
"Untuk menjadi donor organ, ia harus dirawat di rumah sakit menggunakan ventilator, punya cedera yang merusak otak," ujar Heather Mekesa, Kepala Operasional Officer Lifebanc, Organisasi Pengadaan Organ di Northeast, Ohio.
Ada dua penyebab otomatis seseorang bisa menjadi pendonor, yaitu kematian otak dan kematian jantung. Kematian jantung terjadi saat seseorang mengalami kerusakan otak parah dan tidak pernah bisa sembuh.
Keputusan bisa sembuh tidaknya karena kerusakan otak diputuskan oleh dokter, beberapa kriterianya adalah ia hanya bisa hidup dengan bantuan ventilator selama hidupnya, dan membutuhkan izin keluarga agar melepasnya dan menjadikan pasien seorang pendonor.
Menurut penelitian tahun 2020 yang diterbitkan jurnal BMJ Open, disebutkan bahwa sebagian besar organ yang didonorkan berasal dari pasien mati otak. Artinya, otak pendonor sudah tidak lagi berfungsi, bahkan meskipun ia masih bernapas dengan ventilator.
Di sisi lain, tubuh pendonor tetap hidup dengan bantuan alat, organ dalam tubuhnya pun terpantau sehat dan masuk kriteria untuk didonorkan.
Tapi ada beberapa yang menyulitkan seseorang bisa mendonorkan organ tubuhnya, khususnya bila ia menderita kanker atau terinfeksi virus seperti Covid-19. Tapi, pendonor HIV positif tetap bisa menyumbangkan kepada penerima yang juga HIV positif.
Baca Juga: Sering Transplantasi Organ Tubuh, Peneliti Ungkap Lamanya Orang Bisa Hidup
"Mereka mentransplantasikan organ secara teratur yang positif hepatitis A, B, C," jelas Mekesa.
Semua organ bisa ditransplantasikan, kecuali bagian otak pada orang yang mati otak. Begitu juga dengan kematian jantung. Jantung yang telalu rusak tidak bisa didonorkan.
Setelah dilakukan pengujian dan mengkonfirmasi kecocokan, para ahli bedah lantas mengatur waktu untuk bertemu dan menjadwalkan operasi langsung kepada penerima, mengingat organ-organ tubuh ini tidak bisa bertahan lama di luar tubuh.
Para dokter bedah ini harus bertindak cepat. Mengenai ketahanan organ di luar tubuh, Administrasi Sumber Daya dan Layanan Kesehatan atau HRSA menyebutkan bahwa paru-paru bisa bertahan 4 hingga 6 jam di luar tubuh, pankreas 12 hingga 24 jam, hati maksimal 24 jam, dan ginjal 48 hingga 72 jam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung