Suara.com - Pemberlakukan jam malam membuat Paris yang biasanya penuh dengan kesibukan menjadi sepi bak kota hantu.
Dilansir ANTARA, butik di pusat ibu kota Prancis tutup lebih awal dan pembeli bergegas pulang karena waktu menunjukkan pukul 20.00.
Ya, pemerintah memberlakukan jam malam yang mulai berlaku pada Selasa untuk mencegah lonjakan baru infeksi COVID-19.
"Saya benar-benar lupa waktu dan tidak menyadarinya sudah sangat larut. Saya akan pulang," kata Jun, warga Paris, 40 tahun, yang berada di distrik Opera sebelum jam malam.
Di sekitar distrik perbelanjaan yang biasanya ramai, bagian depan toko gelap dan dari sedikit orang di jalan, sebagian besar menuju ke stasiun metro.
Hari Selasa membawa kebebasan baru bagi orang-orang di Prancis karena itu adalah akhir dari perintah tinggal di rumah. Ini berarti bahwa, sepanjang waktu, orang hanya dapat keluar untuk waktu yang terbatas dan untuk perjalanan penting, berbelanja, atau berolahraga.
Tapi itu diganti dengan jam malam. Dari jam 8 malam sampai jam 6 pagi orang hanya bisa keluar untuk bekerja, untuk urusan resmi, atau karena alasan medis.
Siapa pun yang melanggar jam malam akan dikenakan denda 135 euro atau Rp 2,3 juta.
Para pejabat telah memperingatkan bahwa mereka akan menegakkan aturan baru dengan ketat. Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin pada Selasa malam bergabung dengan patroli polisi di Yvelines, sebelah barat Paris, untuk memeriksa apakah orang-orang mematuhinya.
Baca Juga: Mandi di Air Mancur dan Langgar Jam Malam Spanyol, Dua Wanita Ini Didenda
"Pemerintah telah memutuskan untuk bersikap tegas terhadap orang-orang yang melanggar hukum," kata menteri itu.
Tingkat infeksi di Prancis telah menurun tajam sejak puncak gelombang kedua bulan lalu.
Tetapi para ilmuwan memperingatkan risiko gelombang ketiga infeksi jika orang lengah selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Berita Terkait
-
Info Terkini Gading Marten dan Medina Dina, Sempat Kabarkan Terjebak di Paris
-
Terpopuler: 7 Gaya Glamor Istri Gubernur Kaltim, Kapan THR ASN Cair?
-
Hotman Paris Desak Status WNI Dwi Sasetyaningtyas LPDP Dicabut, Apa Dampaknya?
-
Menohok, Cara Hotman Paris Desak DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Fandi Hukuman Mati
-
'Dia Pernah Jadi Klienku 25 Tahun', Hotman Paris Colek Prabowo Soal Nasib ABK Fandi Ramadhan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Vidi Aldiano Meninggal, Ini Pesan Menyentuh Nadin Amizah untuk Kakak Iparnya
-
Contoh Surat Pemberitahuan Libur Lebaran Perusahaan untuk Dibagikan ke Karyawan
-
6 Sandal Sekelas Crocs yang Lebih Murah, Ringan, dan Anti Air
-
Daftar Rest Area Cikampek Arah Jakarta, Fasilitas Lengkap untuk Melepas Lelah
-
Terpopuler: Mekanisme Perhitungan THR Kena Pajak, Sosok Nabilah O'Brien Owner Bibi Kelinci
-
Biodata dan Profil Sheila Dara Aisha, Istri Vidi Aldiano yang Setia Dampingi hingga Akhir Hayat
-
Peluang Karier di Industri Ekowisata Makin Terbuka, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
-
Promo Sirup dan Biskuit di Indomaret 2026, Belanja Hemat buat Persiapan Lebaran
-
Bolehkah Menghirup Inhaler saat Puasa? Begini Hukumnya Menurut Syariat
-
Puasa Kurang Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Lebaran Idulfitri 1447 H