Suara.com - Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) mengatakan jika mayoritas masyarakat yang mengajukan dispensasi nikah usia anak, berasal dari keluarga berpendidikan rendah.
"Rata-rata perkara dispensasi nikah atau perkawinan di bawah umur ini rata-rata diajukan oleh masyarakat yang kurang pendidikan," ujar Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H Direktur Pembinaan Administrasi Praperadilan Agama, Badilag MA, Senin (15/2/2021).
Bahkan jika di kota besar minimal anak harus lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat, di daerah pedalaman atau pelosok, anak yang sudah lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP), orangtua akan merasa bangga saat anaknya sudah menikah.
"Khususnys di Sulawesi, yang mana ada budaya kalau anaknya sudah tamat SD atau SMP, dia merasa ada kebanggaan kalau anaknya sudah menikah," ujar Nur Djannah.
Di sinilah pemerintah dan elemen masyarakat harus mengintervensi dengan edukasi, atau aturan daerah mewajibkan pendidikan untuk masyarakat, tujuannya untuk mencegah pernikahan usia anak.
Sementara itu berdasarkan data yang yang diperolah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sejak 2017 hingga 2019, terjadi rata-rata pernikahan usia anak di Indonesia berkisar 10 hingga 11 persen.
Ini artinya 10 dari 100 anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun. Tiga provinsi dengan kasus pernikahan usia anak tertinggi di antaranya adalah Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan Jawa Tengah.
Sementara itu, jika sebelumnya batas usia menikah perempuan 16 tahun dan lelaki 19 tahun. Kini aturan diperbaharui, lelaki dan perempuan bisa menikah ketika sama-sama sudah melewati usia 19 tahun. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan No 16 Tahun 2019.
Baca Juga: Perkawinan Anak, Perempuan Ini Sudah Punya 8 Orang Anak
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN