Lifestyle / Komunitas
Rabu, 05 Mei 2021 | 15:25 WIB
Seorang polisi memeriksa pengendara yang melintas di jalur Pantura, Kabupaten Cirebon, Senin (3/5/2021). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyekatan pemudik. [Suara.com/Abdul Rohman]

Suara.com - Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pemudik motor wanita menangis saat diminta putar balik oleh Polantas, lantaran wanita ini tidak memiliki surat bebas Covid-19.

Dikutip dari akun instagram @nenk_update, pengendara sepeda motor ini hendak mudik dikampung halamannya di Lampung dengan mengendarai sepeda motor dari Jakarta.

Saat berkendara, wanita ini pun terjaring operasi yang dilakukan oleh polisi di wilayah Banten dan diminta untuk segera putar balik. Dilarang melakukan perjalanan pulang kampung, pemudik tersebut kemudian terlihat menangis.

Dalam video tersebut, wanita ini terlihat hanya bisa menetaskan air mata sambil duduk diatas motor yang dikendarainya. Ia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk tetap diizinkan melintas.

Pasalnya wanita ini mengaku harus pulang ke kampung halamannya, lantaran di Jakarta ia sudah tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Atas dasar itu wanita ini memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya.

Kebijakan pemerintah terkait larangan mudik ini memang menuai pro dan kontra di masyarakat. Pasalnya, ini merupakan tahun kedua pemerintah mengihimbau masyarakat untuk tidak mudik saat Idul Fitri untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Video yang diunggah oleh @nenk_update ini pun dibanjiri komentar dari para netizen yang merasa simpatik dengan apa yang dialami oleh wanita pengendara motor itu.

“Sedih ya mall rame, tapi rumah nenek sepi,” kata @nugroho_adiiii.

“Banyak yang nganggur sekarang. Banyak yang ga diperpanjang lagi kontrak kerjanya,” @noer_hayati.

Baca Juga: Kemenhub Ungkap 18 Juta Orang Tetap Mudik, Sumsel juga Tujuan Pemudik

“Noh yang datang dari India suruh puter balik pak!,” @hanifahzahrah07.

“Saking depresinya ya mba, I feel you. Ga ada kerjaan laki otomatis ga ada pemasukan tetap. Gimana bisa untuk swab atau apalah itu namanya. Dengan sangat terpaksa gas naik motor sampai lampung. Padaal ma asli ga rekomen banget untuk cewek naik motor sendiri sampai sejauh itu,” @cecececi.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan mudik Lebaran Nomor 13 Tahun 2021. Ditujukan bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan berlaku 6-17 Mei 2021.

Sedangkan implementasinya, petugas akan melakukan razia SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.

Pelanggaran terhadap SE tadi akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk perjalanan dinas luar kota wajib dibekali SIKM dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.

Load More