Suara.com - Di tengah pandemi saat ini, kebanyakan masyarakat masih mejalankan semua aktivitasnya di rumah saja, seperti bekerja dan sekolah. Namun, banyaknya aktivitas yang dilakukan di rumah ini berdampak pada membengkaknya pengeluaran rumah tangga, khususnya untuk biaya listrik. Terlebih, semua anggota keluarga melakukan banyak aktivitas yang menggunakan gadget, sehingga membuat konsumsi listrik menjadi meningkat.
Nah, untuk mengatasi hal tersebut, penggunaan pembangkit listrik tenaga listrik (PLTS) alias panel surya bisa menjadi solusi bagi masyarakat untuk bisa menghemat biaya listrik hingga 30 persen.
"Kalau penghematan bisa hingga 30 persen tergantung pemakaiannya. Karena PLTS hanya cover kebutuhan listrik pada saat ada matahari, dan jika penggunaan pada saat siang hari cukup tinggi, maka penghematan akan semakin besar," ujar Head Of Marketing SUN Energy, Anggita Pradipta.
"Jadi dari seluruh kebutuhan listrik sebesar 100 persen di rumah, dengan adanya PLTS atap yang terpasang, maka pemakaian pada siang hari yang dicover PLTS kira-kira memberikan penghematan hingga 30 persen," lanjutnya.
Mengutip siaran pers yang diterima Suara.com, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus mengajak masyarakat Indoensia untuk mau memasang PLTS atap demi mengejar bauran energi nasional sebesar 23 persen pada tahun 2025 mendatang.
Namun, tidak sedikit yang bimbang khususnya terkait besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk memasang tenaga surya di atap rumah.
Anggita menjelaskan, untuk panel surya, ada beberapa tipe, yakni 1 kWp, 2 kWp, 4 kWp dan juga 6 kWp. Harganya mulai dari Rp 19.930.825 yang bisa dicicil mulai Rp 810 ribu per bulan.
Panel surya atap rumah yang berkapasitas 1 kWp bisa menghasilkan listrik selama sekitar 8 jam dari mulai jam 08.00 pagi sampai 16.00 sore. Apalagi dengan energi sinar matahari di kota seperti Jakarta dan Surabaya, total energi yang dihasilkan bisa sekitar 3,5 kWh per hari atau perbulannya sekitar 100 kWh.
Chrisnawan Anditya, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mengatakan bahwa sampai dengan Maret 2021, jumlah pelanggan yang telah memasang PLTS Atap mencapai 3.472 pelanggan dan telah terpasang kapasitas sebesar 26.51 mw (megawatt).
Baca Juga: Apa Itu Energi Alternatif? Ini Pengertian, Manfaat dan Contohnya
"Salah satu upaya menghasilkan produk global dengan skema Renewable Energy Based Industrial Development (REBID) yaitu mendorong pertumbuhan indujar Chrisnawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Tips Memilih Baju Lebaran Anak: Nyaman, Stylish, dan Siap Temani Momen Keluarga
-
Jangan Booking Tiket Mudik Lebaran Sebelum Cek Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Bye-Bye Macet! 4 Cara Ngabuburit 'One Stop' di Mal Ini Bikin Ramadan Makin Seru
-
Berapa Liter Air Putih yang Sebaiknya Diminum saat Malam Hari?
-
3 Zodiak yang Mendapat Harapan Baru untuk Masa Depan Mulai 12 Maret 2026
-
5 Rekomendasi Lulur Mandi Terbaik Mencerahkan Kulit di Alfamart
-
Apa yang Harus Dihindari Ketika Puasa? Ini Hal-hal yang Bisa Mengurangi Pahala Ramadan
-
Tata Cara Sholat Tasbih Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Bacaan dan Keutamaannya
-
Contoh Surat Izin Mudik Lebaran untuk Karyawan: Format Resmi dan Cara Membuatnya
-
Kapan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta? Ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran Kemnaker