Suara.com - Segala imbal jasa berupa materi atau uang biasa disebut sebagai upah. Sama seperti seseorang yang bekerja profesional di sebuah perusahaan, setelahnya berhak mendapatkan upah. Tapi, sebenarnya apa itu upah? dan Apa saja jenis-jenis upah di Indonesia?
Mengutip Ruang Guru, Rabu (14/7/2021), upah adalah hak yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan terhadap jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
Melalui upah yang layak dan sesuai, orang yang melakukan pekerjaan akan termotivasi untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan sebaik mungkin.
Tidak hanya motivasi, dalam sebuah perusahaan, biasanya upah terdiri dari 2 tujuan, yakni:
- Menarik pekerja berbakat agar mau bekerja di perusahaan tersebut.
- Mempertahankan pekerja terbaik/teladan untuk tetap bekerja dan tidak pindah ke perusahaan lain.
Ada beberapa faktor yang memengaruhi sebuah perusahaan dalam mengeluarkan kebijakan pemberian upah kepada pekerjanya, yaitu tingkat persaingan upah dengan usaha sejenis, struktur upah kepada tingkatan pekerja, dan yang terakhir adalah performa pekerja itu sendiri. Jika pekerjaannya mencapai tujuan perusahaan, maka dia layak diberikan apresiasi lebih.
Di Indonesia sendiri, upah yang diberikan kepada pekerja di terdiri dari beberapa jenis. Tiap jenis upah memiliki cara pembayarannya sendiri.
Berikut jenis-jenis upah di Indonesia, lengkap dengan metode pembayarannya:
1. Sistem upah menurut waktu
Dalam pembayaran upah berdasarkan waktu, upah dibayarkan berdasarkan lamanya seseorang melakukan pekerjaannya, upah ini dapat diberikan secara harian, mingguan, atau bulanan.
2. Sistem upah borongan
Upah borongan adalah upah yang diberikan pada awal pengerjaan suatu hal sampai dengan hal tersebut selesai, tanpa adanya penambahan upah jika ada penambahan pekerjaan.
Baca Juga: 3 Paradoks yang Ada di Indonesia
Misalnya pak Salam ingin membangun rumah 2 lantai, Ia mempekerjakan tukang yang dibayar sebesar Rp 20 juta dari awal hingga rumah tersebut siap huni, tanpa adanya penambahan upah kembali dan biasanya dibayarkan di awal pengerjaan.
3. Sistem Co-partnership
Sistem ini memberikan upah kepada pekerjanya berupa saham atau obligasi perusahaan. Dengan memberikan obligasi atau saham, perusahaan berharap pekerja mempunyai rasa memiliki kepada perusahaan sehingga bisa lebih produktif.
4. Sistem upah premi
Sistem ini memungkinkan pekerja untuk mendapatkan upah khusus karena prestasi di luar kelaziman, misalnya bekerja pada hari libur, melakukan pekerjaan yang sangat berbahaya, atau memiliki suatu keterampilan yang sangat khusus.
5. Sistem upah berkala
Upah ditentukan dari tingkat kemajuan atau kemunduran hasil penjualan, jika penjualan meningkat maka upah akan meningkat, begitu pula sebaliknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Jakarta Baru Punya 5,31 Persen Ruang Terbuka Hijau: Mengapa Warga Turun Tangan Kawal Taman Kota?
-
4 Parfum Evangeline Best Seller di Shopee, Wanginya Bikin Susah Pindah ke Parfum Lain
-
5 Rekomendasi Sunscreen SPF 30 untuk Dipakai Indoor, Ringan dan Harga Terjangkau
-
3 Lipstik Viva Cosmetics Paling Laris di Shopee Menurut Ulasan dan Harganya
-
4 Sepatu Lari Super Trainer Pesaing Adidas Adizero Evo SL, Terbaik Buat Jarak Jauh
-
Saat Pakaian Lama Punya Hidup Baru: Inspirasi Fashion Berkelanjutan dari Uniqlo
-
Membaca Jakarta dari Ruang Hijau: Catatan Sehari Bersama Ayo ke Taman
-
Banyak Ibu Mengalaminya, Ini Kisah Bangkit dari Kerontokan Rambut Pascapersalinan
-
Daftar Harga BBM BP Hari Ini di Jabodetabek dan Jawa Timur, BP Ultimate Tembus Rp17.240
-
Weton Tulang Wangi Apa Saja? Ini Alasan Dilarang Keluar di Malam 1 Suro