Suara.com - Di masa pandemi Covid-19, asuransi semakin diminati khususnya asuransi kesehatan. Tujuannya agar saat jatuh sakit, seseorang tidak perlu mengeluarkan biaya besar karena telah ditanggung perusahaan asuransi.
Namun pertanyaanya, apa itu asuransi, unsur dan macamnya?
Mengutip Ruang Guru, Selasa (21/9/2021) asuransi adalah perjanjian dua belah pihak antara perusahaan asuransi dan nasabah. Dalam bidang asuransi, nasabah disebut dengan pemegang polis.
Dalam perjanjian asuransi, biasanya berisi ketentuan perusahaan asuransi menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada pemegang polis karena kerugian, kerusakan, sakit, atau kehilangan.
Unsur asuransi
Dalam asuransi, ada tiga unsur yang menjadi pedoman utama mekanisme pengurangan risiko tertanggung, yaitu premi, polis asuransi, dan klaim
1. Premi
Premi merupakan kewajiban yang harus dibayar tertanggung, yang diikutsertakan dalam asuransi kepada perusahaan asuransi. Kewajiban membayar premi ini merupakan bentuk jasa pengalihan risiko yang diinginkan.
Biasanya premi dibayarkan dalam periode tertentu, seperti per bulan, per tahun dan sebagainya.
2. Polis asuransi
Sedangkan polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian yang dikeluarkan pihak asuransi kepada tertanggung.
Biasanya polis asuransi berisi segala ketentuan yang menjamin apa saja kerugian yang ditanggung pihak asuransi, hingga data tertanggung secara jelas.
Baca Juga: Kontribusi Capital Life Syariah di Industri Asuransi Jiwa Syariah Terus Meningkat
3. Klaim
Klaim merupakan proses pengajuan untuk permintaan penggantian ganti rugi dari kerugian yang dialami.
Misalnya saat kecelakaan mobil terjadi kerusakannya ditanggung 100 persen, meliputi penggantian mesin, badan mobil, dan lain-lain.
Cara mendapat pergantian, yaitu dengan klaim karena selama ini pihak tertanggung sudah mendaftarkan mobil tersebut ke asuransi.
Perlu juga melihat sebelum klaim, apakah kecelakaan atau risiko yang diasuransikan dan tercantum dalam polis atau tidak.
Ini karena banyak pihak tertanggung tidak membaca polis asuransinya, ketika terjadi kerugian yang dialami mendatangi perusahaan asuransi dan meminta klaim. Tapi, klaimnya ditolak karena dalam polis tidak ditanggung.
Macam-macam asuransi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Bukan Buka Luka Lama, Psikolog Ungkap Pentingnya Aurelie Moeremans Tulis Pengalaman Traumatiknya
-
Viral Kisah Pilu Aurelie Moeremans, Ini Ciri Pelaku Child Grooming yang Perlu Diwaspadai
-
5 Sepatu Lari Terpopuler di Strava 2025: Desain Menarik, Ada Merek Lokal Murah
-
5 Rekomendasi Krim yang Efektif Samarkan Selulit, Kulit Auto Kencang dan Awet Muda
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
5 Pilihan Moisturizer Anti Aging Terbaik di Indomaret, Mulai Rp20 Ribuan
-
Dari Fun Run hingga Photo Spot, Minions Run Hadirkan Pengalaman Lari Seru di Jakarta
-
4 Krim Pagi untuk Bantu Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun, Harga Murah Mulai Rp20 Ribuan
-
Berapa Harga Buku Broken Strings Versi Cetak? Segera Rilis usai Ebook-nya Viral
-
5 Sampo Penumbuh Rambut Mulai Rp18 Ribuan, Cocok untuk Cegah Kebotakan di Usia 40-an