Suara.com - China memberikan hukuman berat bagi siapa saja pelaku usaha yang terbukti melakukan monopoli.
Terbaru, sebuah perusahaan penyedia jasa pengantaran makanan harus membayar denda hingga Rp 7,6 triliun atau 3,42 miliar Yuan, karena melanggar undang-undang monopoli.
Denda tersebut setara dengan 3 persen dari total pendapatan Meituan selama 2020 senilai 114,7 miliar yuan, menurut keputusan Badan Regulasi Pasar China (SAMR) di laman resminya, Sabtu (9/10).
Lembaga pengawas persaingan usaha itu mulai menyelidiki kasus tersebut pada April lalu.
Mereka menemukan bahwa Meituan memaksa pelapak yang menjadi mitranya untuk menandatangani kesepakatan kerja sama secara eksklusif.
Perusahaan tersebut juga kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran lain, seperti meminta mitra membayar deposit dan menyiasati teknologi berbasis data dan algoritma sehingga mitra tak diberi kesempatan untuk memilih platform selain Meituan.
Tindakan itu bisa melemahkan inovasi dan dinamika persaingan antarpenyedia jasa serta mengganggu kepentingan pedagang dan pelanggan, kata SAMR.
SAMR memerintahkan Meituan untuk menghentikan segala praktik ilegal dan mengembalikan deposit senilai 1,29 miliar (Rp2,8 triliun) kepada para mitra.
Meituan juga disarankan untuk memperbaiki kesalahannya secara komprehensif, termasuk meningkatkan mekanisme pemberian komisi dan aturan algoritma, serta melindungi bisnis katering skala kecil dan menengah.
Baca Juga: Di Tambang Penuh Kelelawar, Pakar Temukan Data, Virus Corona Mungkin di China Sejak 2012
Perusahaan tersebut harus segera menyerahkan laporan perbaikan dalam tiga tahun ke depan, kata SAMR. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Sinopsis The Last Wulin, Drama China Dibintangi Jiang Xin dan Gong Zheng
-
Partai Komunis China Guyur Investasi Rp 36,4 Triliun ke Indonesia, Untuk Apa Saja?
-
Sinopsis Burning as Her, Drama China Terbaru Gao Ye dan Hou Wen Yuan
-
Sinopsis Sniper Butterfly, Drama Terbaru Michelle Chen dan Daniel Zhou
-
Diajak Danantara ke China Bahas Masalah Utang Whoosh, Menkeu Purbaya Kasih Syarat Ini ke Rosan
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
7 Sepatu Nike dengan Diskon hingga 69% di Foot Locker, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
7 Rekomendasi Sepatu Badminton Terbaik, Performa Oke Bebas Cedera
-
5 Sunscreen dengan Kandungan Panthenol, Perlindungan Maksimal Skin Barrier
-
Berapa Biaya Masuk Taman Nasional Tesso Nilo? Rumah Gajah Sumatera yang Digusur Kebun Sawit
-
Kebangkitan Rempah Nusantara: Inilah Para Jawara Muda yang Mengubah Wajah Kuliner Indonesia!
-
Kompor Kaca Jadi Primadona Dapur Modern, Apa yang Membuatnya Semakin Diminati?
-
Apa Itu Status Darurat Bencana Nasional? Pengertian, Indikator, dan Prosedurnya
-
Daftar Zodiak Paling Beruntung di Bulan Desember 2025, Apakah Kamu Termasuk?
-
Si Paling Hoki, Ini 3 Shio yang Diprediksi Bakal Beruntung Banget pada Desember 2025
-
Maybank Indonesia Dorong Sport Tourism Ramah Lingkungan Lewat Il Festino 2025