- Kantor Imigrasi Semarang membongkar praktik penipuan daring bermodus love scamming di sebuah rumah di Kota Semarang pada Juni 2026.
- Petugas mengamankan empat warga negara China dan dua warga negara Indonesia beserta ratusan barang bukti elektronik penunjang aktivitas tersebut.
- Para pelaku diduga melanggar undang-undang keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Suara.com - Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah membongkar dugaan praktik penipuan daring bermodus love scamming yang dijalankan dari sebuah rumah di Kota Semarang.
Dalam operasi tersebut, empat warga negara (WN) China diamankan bersama dua warga negara Indonesia (WNI).
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi intelijen keimigrasian yang menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang Ari Widodo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah,” kata Ari dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Ia menegaskan pihaknya akan memproses setiap pelanggaran keimigrasian sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang. Empat di antaranya merupakan warga negara China berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Sementara dua lainnya adalah WNI berinisial DS (26) dan E (26).
Kedua WNI itu turut diamankan untuk dimintai keterangan guna mendalami peran serta keterlibatan mereka dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi.
Baca Juga: Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
Dari hasil pemeriksaan sementara, para WN China tersebut diduga menjalankan praktik love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing.
Modus yang digunakan adalah membangun hubungan emosional dengan calon korban menggunakan identitas palsu. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku kemudian diduga memanfaatkannya untuk memperoleh keuntungan finansial.
Hasil pendalaman awal menunjukkan korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia.
Dalam penggerebekan itu, petugas juga menyita barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring.
Barang bukti yang diamankan meliputi 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), satu unit printer, satu unit hard disk, satu unit proyektor, satu perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya yang kini masih dianalisis lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WN China tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, terhadap salah satu WN China yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam operasi penipuan daring tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun