Suara.com - Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dimakamkan dalam satu liang lahad di Taman Makam Islam Malaka di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (5/11/2021).
Hal tersebut disampaikan tukang gali kubur yang bertugas, Heri. Menurutnya, dimakamkannya Vanessa dalam satu liang lahad bersama Bibi, memang atas permintaan keluarga.
"Iya atas permintaan keluarga mendiang, jadi suami istri dimakamkan di satu liang lahat, berjejer dan disatuin," ujarnya
Pasangan sehidup semati ini dimakamkan di bawah rintik hujan sekitar pukul 09.00 WIB. Ratusan pelayat, mulai dari keluarga hingga sahabat turut mengantar kepergian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Hal tersebut pun membuat banyak warganet bertanya-tanya, apa hukumnya memakamkan dua jenazah dalam satu liang lahad dalam Islam? Untuk menjawab hal tersebut, dikutip dari website resmi NU, terdapat pandangan yang berbeda oleh para ulama terkait hal ini.
Ulama Mazhab Syafi’i menyatakan keharaman praktik pemakaman dua jenazah di satu lubang kubur tanpa alasan darurat. Sedangkan As-Sarakhsi dari Mazhab Hanafi menyatakan kebolehan praktik pemakaman seperti meski tanpa alasan darurat darurat sekalipun.
Mazhab Syafi‘i berpendapat bahwa praktik pemakaman dua jenazah di satu makam boleh dilakukan dalam situasi darurat. Pemakaman dua jenazah di satu makam juga dimungkinkan bila kedua jenazah itu memiliki hubungan kemahraman dan hubungan suami-istri.
Artinya, “Haram memakamkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin di satu makam kecuali jika keduanya memiliki hubungan mahram dan hubungan suami-istri,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Mesir, At-Tijariyatul Kubra: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 118).
Menurut Mazhab Syafi‘i, larangan pemakaman dua jenazah dalam satu makam bukan didasarkan pada syahwat, tetapi lebih pada kemungkinan menyakitkan. Oleh karena itu, praktik ini hanya boleh dilakukan dalam situasi darurat.
Baca Juga: Postingan Terakhir Vanessa Angel "Ada yang Bisa Tebak, Aku Mau ke Mana?" Jawabnya Apa?
Artinya, “Illat atau alasan atas larangan penguburan dua jenazah di satu makam adalah ‘menyakiti’, bukan karena syahwat karena syahwat sudah terputus sebab kematian,” (Lihat Sayid M Syatha Ad-Dimyathi, I‘anatut Thalibin, [Mesir, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 118).
Dari keterangan ini, kita dapat menarik kesimpulan bahwa hal tersebut diperbolehkan karena kedua jenazah sudah terikat dalam hubungan suami dan istri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
3 Zodiak yang Diprediksi Beruntung Secara Finansial pada 28 Maret 2026
-
5 Rekomendasi Cream Penghilang Flek Hitam untuk Usia 40 di Apotek
-
5 Hair Serum Murah untuk Mengatasi Rambut Megar, Mulai Rp14 Ribuan
-
Terpopuler: 5 Cara Hemat Gas LPG yang Bisa Dicoba di Rumah, Sneakers Lokal Desain Versatile
-
Cara Isi Saldo E-Toll Tanpa NFC, Mudah dan Cepat
-
Apa Itu Furab? Fans Fuji dan Reza Arap Berusaha Jadi Mak Comblang
-
Dari Duka ke Syukur, Bos Pabrik HS Umrohkan 150 Karyawan Usai Kecelakaan
-
7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!
-
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
-
7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!