Suara.com - Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dimakamkan dalam satu liang lahad di Taman Makam Islam Malaka di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (5/11/2021).
Hal tersebut disampaikan tukang gali kubur yang bertugas, Heri. Menurutnya, dimakamkannya Vanessa dalam satu liang lahad bersama Bibi, memang atas permintaan keluarga.
"Iya atas permintaan keluarga mendiang, jadi suami istri dimakamkan di satu liang lahat, berjejer dan disatuin," ujarnya
Pasangan sehidup semati ini dimakamkan di bawah rintik hujan sekitar pukul 09.00 WIB. Ratusan pelayat, mulai dari keluarga hingga sahabat turut mengantar kepergian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Hal tersebut pun membuat banyak warganet bertanya-tanya, apa hukumnya memakamkan dua jenazah dalam satu liang lahad dalam Islam? Untuk menjawab hal tersebut, dikutip dari website resmi NU, terdapat pandangan yang berbeda oleh para ulama terkait hal ini.
Ulama Mazhab Syafi’i menyatakan keharaman praktik pemakaman dua jenazah di satu lubang kubur tanpa alasan darurat. Sedangkan As-Sarakhsi dari Mazhab Hanafi menyatakan kebolehan praktik pemakaman seperti meski tanpa alasan darurat darurat sekalipun.
Mazhab Syafi‘i berpendapat bahwa praktik pemakaman dua jenazah di satu makam boleh dilakukan dalam situasi darurat. Pemakaman dua jenazah di satu makam juga dimungkinkan bila kedua jenazah itu memiliki hubungan kemahraman dan hubungan suami-istri.
Artinya, “Haram memakamkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin di satu makam kecuali jika keduanya memiliki hubungan mahram dan hubungan suami-istri,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Mesir, At-Tijariyatul Kubra: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 118).
Menurut Mazhab Syafi‘i, larangan pemakaman dua jenazah dalam satu makam bukan didasarkan pada syahwat, tetapi lebih pada kemungkinan menyakitkan. Oleh karena itu, praktik ini hanya boleh dilakukan dalam situasi darurat.
Baca Juga: Postingan Terakhir Vanessa Angel "Ada yang Bisa Tebak, Aku Mau ke Mana?" Jawabnya Apa?
Artinya, “Illat atau alasan atas larangan penguburan dua jenazah di satu makam adalah ‘menyakiti’, bukan karena syahwat karena syahwat sudah terputus sebab kematian,” (Lihat Sayid M Syatha Ad-Dimyathi, I‘anatut Thalibin, [Mesir, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 118).
Dari keterangan ini, kita dapat menarik kesimpulan bahwa hal tersebut diperbolehkan karena kedua jenazah sudah terikat dalam hubungan suami dan istri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
5 Pilihan Parfum Saff & Co yang Wanginya Tahan Lama, Awet Sampai 10 Jam
-
5 Pilihan Cushion Wardah untuk Kulit Sawo Matang: Wajah Makin Flawless, Flek Hitam Tersamarkan
-
7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
-
10 Link Twibbon Hari Pahlawan 2025, Gratis Langsung Pakai
-
5 Kulkas Mini untuk Menyimpan Skincare, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
5 Rekomendasi Aplikasi Kencan Terbaik, Zohran Mamdani dan Istrinya Bertemu di Hinge
-
Apa Arti For Agartha? Tulisan di 'Senjata' TKP Ledakan SMA 72 Jakarta Bikin Geger
-
Siapa yang Berhak Memberi Gelar Pahlawan Nasional? Dibahas usai Usulan Angkat Soeharto
-
3 Toner AHA BHA untuk Menghilangkan Bekas Jerawat bagi Pemilik Kulit Kombinasi
-
Petugas Upacara Hari Pahlawan Apa Saja? Ini Susunan Resminya Menurut Kemensos