Suara.com - Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dimakamkan dalam satu liang lahad di Taman Makam Islam Malaka di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (5/11/2021).
Hal tersebut disampaikan tukang gali kubur yang bertugas, Heri. Menurutnya, dimakamkannya Vanessa dalam satu liang lahad bersama Bibi, memang atas permintaan keluarga.
"Iya atas permintaan keluarga mendiang, jadi suami istri dimakamkan di satu liang lahat, berjejer dan disatuin," ujarnya
Pasangan sehidup semati ini dimakamkan di bawah rintik hujan sekitar pukul 09.00 WIB. Ratusan pelayat, mulai dari keluarga hingga sahabat turut mengantar kepergian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Hal tersebut pun membuat banyak warganet bertanya-tanya, apa hukumnya memakamkan dua jenazah dalam satu liang lahad dalam Islam? Untuk menjawab hal tersebut, dikutip dari website resmi NU, terdapat pandangan yang berbeda oleh para ulama terkait hal ini.
Ulama Mazhab Syafi’i menyatakan keharaman praktik pemakaman dua jenazah di satu lubang kubur tanpa alasan darurat. Sedangkan As-Sarakhsi dari Mazhab Hanafi menyatakan kebolehan praktik pemakaman seperti meski tanpa alasan darurat darurat sekalipun.
Mazhab Syafi‘i berpendapat bahwa praktik pemakaman dua jenazah di satu makam boleh dilakukan dalam situasi darurat. Pemakaman dua jenazah di satu makam juga dimungkinkan bila kedua jenazah itu memiliki hubungan kemahraman dan hubungan suami-istri.
Artinya, “Haram memakamkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin di satu makam kecuali jika keduanya memiliki hubungan mahram dan hubungan suami-istri,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Mesir, At-Tijariyatul Kubra: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 118).
Menurut Mazhab Syafi‘i, larangan pemakaman dua jenazah dalam satu makam bukan didasarkan pada syahwat, tetapi lebih pada kemungkinan menyakitkan. Oleh karena itu, praktik ini hanya boleh dilakukan dalam situasi darurat.
Baca Juga: Postingan Terakhir Vanessa Angel "Ada yang Bisa Tebak, Aku Mau ke Mana?" Jawabnya Apa?
Artinya, “Illat atau alasan atas larangan penguburan dua jenazah di satu makam adalah ‘menyakiti’, bukan karena syahwat karena syahwat sudah terputus sebab kematian,” (Lihat Sayid M Syatha Ad-Dimyathi, I‘anatut Thalibin, [Mesir, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 118).
Dari keterangan ini, kita dapat menarik kesimpulan bahwa hal tersebut diperbolehkan karena kedua jenazah sudah terikat dalam hubungan suami dan istri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
35 Link Twibbon Ucapan Kenaikan Yesus Kristus 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
-
4 Rekomendasi Parfum Woody Lokal, Wangi Mewah Elegan dan Tahan Lama
-
Bingung Pilih Physical Sunscreen? Ini 5 Produk Minimal SPF 30 yang Nyaman di Kulit
-
Tren Traveling Bergeser, Wisatawan Kini Utamakan Kemudahan Ubah Jadwal Penerbangan
-
6 Sunscreen Anti White Cast agar Makeup Tidak Geser dan Mudah Crack
-
3 Zodiak yang Bakal Raih Keberuntungan dan Cuan Hari Ini 14 Mei 2026
-
Mengapa Ibu Kota Negara Indonesia Tetap Jakarta Bukan IKN?
-
Terpopuler: Fasilitas Pendopo Tulungo Milik Soimah, Compact Powder Bagus untuk Usia 40-an
-
Ketua MPR Ahmad Muzani dari Partai Apa? Jadi Sorotan di Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
-
Profil Dede Sunandar yang KDRT hingga Selingkuhi Karen Hertatum